Setelah Menyaksikan Temannya,Gadis Guntung Di Ehem

- Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2017 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.,Tembilahan – Aksi dua tersangka yaitu H (40) dan U (44) ternyata tidak hanya memaksa dua orang pelajar yaitu Gadis dan Bujang untuk bersetubuh dihadapan mereka saja, namun, tersangka H juga memperkosa Gadis di semak-semak.

H, memperkosa Gadis, setelah selesai menyaksikan Gadis dan Bujang bersetebuh di semak-semak di Kelurahan Tagaraja (Guntung), Kecamatan Kateman, Inhil.

Sebelum memperkosa Gadis, ia menyuruh rekannya U dan Bujang untuk keluar dari semak-semak dan mengambil sepeda motor Bujang yang diletakan di pinggir jalan.

Saat mereka tinggal berdua, tersangka H memaksa Gadis untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan.
Karena korban menolak, tersangka H kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa.

Setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka H mengajak korban keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban di TKP.

Gadis akhirnya mengadu pada orangtuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua tersangka dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman.

Mendapat laporan dari orangtua korban, Kapolsek Kateman Kompol Bainar memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua tersangka tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

”Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tukas Paur Humas Polres.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB