Siak Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kali Ini Bapak Tiri Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, – Warga Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang bapak tiri. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial HL, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka, LH (23).

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban, RT (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Sabtu (15/03/2025). Dalam laporannya, RT mengungkapkan bahwa ia menemukan anaknya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan anus pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa bapak tirinya telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya.

“Korban mengaku bahwa pelaku yang merupakan ayah tirinya telah mengajak korban dan mengancam korban untuk diam saat pelaku hendak menyetubuhi korban dengan memasukkan kelaminnya dari belakang korban,” ujar Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH., kepada Wartawan, Ahad (16/03/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan serta anusnya. Polisi yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu helai celana training panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru,” ungkap Kapolsek.

Tersangka, LH, yang berasal dari Batu Kajang, Kalimantan Timur, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat
AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Senin, 22 Juni 2026 - 12:28 WIB

AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:57 WIB

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Berita Terbaru