Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua Akan Digelar | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42956 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / LINGGA

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:13 WIB

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua Akan Digelar

Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melimpahkan perkara Kasus Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada Kamis (20/01/2020) lalu.

Kasi Pidum Kejari Lingga M. Heriyansyah, S.H. mengatakan, “Pada 3 Januari 2022 lalu Pihak Penyidik dari Polres Lingga sudah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat Bukti untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan tanggal 20 Januari”, ungkapnya, di Kantor Kejari Lingga kepada media ini, Selasa (25/01).

Rencananya pada hari Senin (31/01) mendatang, PN Tanjung Pinang akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)

“Setelah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa S, selanjutnya kami juga telah menerima penetapan hari sidang dan penahanannya dari pihak PN Tanjung Pinang pada Hari senin, 31 Januari”, kata Heriyansyah lagi.

Baca Juga :  Kejati Kepri Musnahkan Empat Kapal Ilegal

Heriyansyah mengatakan tersangka kasus ini akan segera disidangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Pemalsuan Surat.

“S disangkakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juncto 55 KUHP”, M. Heriyansyah, S.H,” mengakhiri.

Sebelumnya, dikutip tribunbatam.id mantan kepala desa (kades) berinisial S berurusan dengan Polres Lingga. Saat masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Singkep Barat, ia terbukti menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) hingga ratusan hektare untuk selanjutnya dijual.

Padahal, lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kasus ini terungkap setelah seorang masyarakat curiga dengan surat yang diterbitkan oleh tersangka S yang tidak mempunyai dasar serta merugikan masyarakat.

“Penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga :  Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan

Reynal menambahkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan, sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektare kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui, lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya dikutip dari tribunbatam.id, Minggu 7 November 2021.**

 

Share :

Baca Juga

LINGGA

Polsek Singkep Barat Dalami Kasus Dugaan Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah di Desa Tanjung Irat

Berita

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

Berita

PT YBP Akan Bayarkan Kompensasi Bouksit Kepada Warga Desa Tinjul

Anambas

Dewi Kumalasari Ansar Lantik Ketua TP PKK Bintan, Anambas dan Lingga

Berita

HNSI Lingga : Pembatasan Transportasi Membuat Nelayan Menderita

Berita

Kejari Lingga Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengecatan RSUD Dabo

Berita

PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Berita

H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga
error: Content is protected !!