Simpan Sabu Dalam Anus, 4 Kurir Sabu Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Minggu (28/1/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib, dimana Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai mengaku bernama AW dan RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan sekira pukul 09.35 Wib Satresnarkoba juga mengamankan satu orang laki-laki inisial SA di parkiran pelabuhan Domestik,” ujar Kapolres.

Selanjutnya dari hasil interogasi dari AW mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya dan RS juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anus, adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan system campak dari seorang perempuan yang biasa di panggil IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa ke Kalimantan.

Baca Juga :  Kapolda Riau Gelar Buka Puasa Bersama di Kabupaten Kampar

Tidak hanya itu, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki mengaku bernama MS sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut lakban berwarna hitam berada dibawah tempat tidur kamar hotel MS.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 12 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram (tujuh ratus gram), 4 (empat) Unit Handphone, 4 (empat) sachet kondom, 1 (satu) unit sepeda motor serta 2 (dua) lembar tiket kapal”. ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Hadirkan Beragam Program CSR, Puluhan Ribu Warga Jadi Penerima Manfaat Program CSR PT Timah

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”.

Konferensi pers ini di pimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru