Singapura Kembali Coba Jegal Program Tax Amnesty

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2016 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Orang Indonesia simpan uang di Singapura dan pemerintahnya akan melakukan penyidikan karena pencucian uang. Saya belum dapat info dari pemerintah Singapura,” tegas Ken di Jakarta,seperti yang dilansir laman liputan6 Kamis (15/9/2016).

 

Liputankepri.com,Jakarta – Singapura kembali ingin menjegal program pengampunan pajak atau tax amnesty. Otoritas Singapura mewajibkan kepada bank yang beroperasi di Negeri Singa itu untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti pengampunan pajak ke kepolisian. Dalih dari langkah tersebut karena ada kekhawatiran terjadi praktik pencucian uang. Tentu saja, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta di tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku, belum mengetahui wajib lapor bank swasta di Singapura bagi nasabah yang ikuttax amnesty. Baik dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) maupun pemerintah Singapura.

“Orang Indonesia simpan uang di Singapura dan pemerintahnya akan melakukan penyidikan karena pencucian uang. Saya belum dapat info dari pemerintah Singapura,” tegas Ken di Jakarta,seperti yang dilansir laman liputan6 Kamis (15/9/2016).

Jika benar ada aturan tersebut, ‎Ken bilang, itu adalah urusan pemerintah Singapura. “Kalau ada WNI di Singapura mau ikut tax amnesty itu urusan saya, tapi Ditjen Pajak tidak berurusan sama pencucian uang. Itu ranahnya aparat penegak hukum,” tegas Ken.

Ia meminta kepada WNI di Singapura agar tidak takut ikut serta dalam program tax amnesty, baik mendeklarasikan harta maupun membawa uang kembali ke Indonesia atau repatriasi.

“Itu urusan pemerintah di sana. Kalau di sini tidak usah takut. Orang Indonesia di Singapura tidak ada yang takut tuh ikut tax amnesty,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, WNI di Singapura sejauh ini banyak yang ikut tax amnesty dibanding negara lain.

“Uang tebusan yang masuk dari WNI di Singapura dalam tax amnesty sekitar Rp 23 miliar. Repatriasi harta sekitar lebih dari Rp 23 triliun ‎dan deklarasi sudah sekitar Rp 70 triliun dan itu semua dari WNI di Singapura. Jadi tidak ada masalah,” kata Yoga. (Fik/Gdn)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:15 WIB

Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Berita Terbaru