Liputankepri.com,Karimun – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) mengindifikasi 5 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun tidak melaksanakan belanja kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Karimun TA 2017 sebesar Rp174.700.000.00.
Hal ini disampaikan oleh Herman Indo ketua LPKAP kabupaten Karimun kepada liputankepri.com dibilangan Karimun,Rabu (31/7) mengatakan,berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan didukung oleh akurasi data dari BPK .
“Ada 5 orang anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial MYS,SS,ZA,MT dan II terindikasi dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa belanja makan dan minum sebesar Rp174.700.000,00.”terang Herman.
Lebih jelas kata Herman,hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja kegiatan reses anggota DPRD kabupaten Karimun sebesar Rp280.500.000.00 dan diketahui terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp174.700.000,00.
Dari kelima anggota DPRD kabupaten Karimun tersebut diketahui,MYS dalam kegiatan resesnya terbagi tiga tahap belanja makan dan minum sebesar Rp75.050.000,00.
“Di ketahui nota kosong dan kemudian dimintakan cap serta tanda tangan dan CV ASP penyedia nasi kotak dan kue kotak belum pernah melaksanakan pekerjaan penyedia jasa catering sebelumnya,dan tidak di yakini kebenaranya,”jelasnya.
Kemudian kata Herman,berbeda halnya dengan SS,anggota DPRD ini harus bertanggungjawab bukti seluruh belanja makan dan minum selama reses sebesar Rp75.050.000,00.Dari hasil konfirmasi,kepada toko kue kue diketahui bahwa toko kue kue tidak pernah melayani pembelian nasi kotak dari DPRD kabupaten Karimun.Kemudian meminta cap serta tangan pemilik/penjaga toko.
Cara yang sama,indikasi dari tiga anggota DPRD inisial ZA,MT dan II dalam urusan belanja makanan dan minuman sebesar Rp24.600.000,00 yakni dengan cara pemesanan makanan dan minuman pada sebuah nota kosong dan dimintakan cap serta tanda tangan. dari konfirmasi pemilik RM Rantau Jaya hanya menjual nasi kotak,tidak pernah menjual kue kotak.
“RM Rantau Jaya selama tahun 2017 belum pernah menerima pesanan untuk kegiatan reses DPRD kabupaten Karimun,”ujarnya.
Kondisi tersebut kata Herman,mengakibatkan realisasi belanja makan dan minum reses pada Sekretariat DPRD kabupaten Karimun sebesar Rp174.700.000,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya dan terindikasi merugikan keuagan daerah.
“Realisasi belanja barang dan jasa tersebut termasuk belanja kegiatan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan sebesar Rp3.382.430.500.00,”papar Herman.
Terpisah MYS ketika dikonfirmasi via Whatapss membenarkan,sudah diklarifikasi ke BPK,bahwa CV Alip Sejahtera Perkasa memang tidak pernah pengadaan makan dan minum untuk Pemda.
“Oleh karena sudah menjadi catatan LHP,dana tersebut direkomendasikan untuk disetor kembali ke kas bendahara,”terangnya.
Ketika ditanya kapan pengembalianya ke kas bendahara,MYS mengatakan,nanti saya konfirmasi kembali,data ada dibendahara,”terangnya singkat.***