Soal belanja makan dan minum, Kegiatan reses 5 anggota DPRD Karimun terindikasi tidak dilaksanakan

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) mengindifikasi 5 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun tidak melaksanakan belanja kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Karimun TA 2017 sebesar Rp174.700.000.00.

Hal ini disampaikan oleh Herman Indo ketua LPKAP kabupaten Karimun kepada liputankepri.com dibilangan Karimun,Rabu (31/7) mengatakan,berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan didukung oleh akurasi data dari BPK .

“Ada 5 orang anggota DPRD kabupaten Karimun berinisial MYS,SS,ZA,MT dan II terindikasi dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa belanja makan dan minum sebesar Rp174.700.000,00.”terang Herman.

Lebih jelas kata Herman,hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja kegiatan reses anggota DPRD kabupaten Karimun sebesar Rp280.500.000.00 dan diketahui terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp174.700.000,00.

Dari kelima anggota DPRD kabupaten Karimun tersebut diketahui,MYS dalam kegiatan resesnya terbagi tiga tahap belanja makan dan minum sebesar Rp75.050.000,00.

Baca Juga :  Bupati Karimun Mengaku Kemampuan Pendapatan Belanja Daerah Sebesar Rp 1,3 Triliun

“Di ketahui nota kosong dan kemudian dimintakan cap serta tanda tangan dan CV ASP penyedia nasi kotak dan kue kotak belum pernah melaksanakan pekerjaan penyedia jasa catering sebelumnya,dan tidak di yakini kebenaranya,”jelasnya.

Kemudian kata Herman,berbeda halnya dengan SS,anggota DPRD ini harus bertanggungjawab bukti seluruh belanja makan dan minum selama reses sebesar Rp75.050.000,00.Dari hasil konfirmasi,kepada toko kue kue diketahui bahwa toko kue kue tidak pernah melayani pembelian nasi kotak dari DPRD kabupaten Karimun.Kemudian meminta cap serta tangan pemilik/penjaga toko.

Cara yang sama,indikasi dari tiga anggota DPRD inisial ZA,MT dan II dalam urusan belanja makanan dan minuman sebesar Rp24.600.000,00 yakni dengan cara pemesanan makanan dan minuman pada sebuah nota kosong dan dimintakan cap serta tanda tangan. dari konfirmasi pemilik RM Rantau Jaya hanya menjual nasi kotak,tidak pernah menjual kue kotak.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Karimun Usulkan Cicilan Pinjaman Bank

“RM Rantau Jaya selama tahun 2017 belum pernah menerima pesanan untuk kegiatan reses DPRD kabupaten Karimun,”ujarnya.

Kondisi tersebut kata Herman,mengakibatkan realisasi belanja makan dan minum reses pada Sekretariat DPRD kabupaten Karimun sebesar Rp174.700.000,00 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya dan terindikasi merugikan keuagan daerah.

“Realisasi belanja barang dan jasa tersebut termasuk belanja kegiatan reses anggota DPRD ke daerah pemilihan sebesar Rp3.382.430.500.00,”papar Herman.

Terpisah MYS ketika dikonfirmasi via Whatapss membenarkan,sudah diklarifikasi ke BPK,bahwa CV Alip Sejahtera Perkasa memang tidak pernah pengadaan makan dan minum untuk Pemda.

“Oleh karena sudah menjadi catatan LHP,dana tersebut direkomendasikan untuk disetor kembali ke kas bendahara,”terangnya.

Ketika ditanya kapan pengembalianya ke kas bendahara,MYS mengatakan,nanti saya konfirmasi kembali,data ada dibendahara,”terangnya singkat.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB