class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34161 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kepri / Law / Nasional / Pelalawan / Politik / Riau

Minggu, 1 November 2020 - 19:56 WIB

Soal Netralitas ASN, Kemendagri Tegur 4 Bupati di Provinsi Riau

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 4 bupati di Provinsi Riau. terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Keempat kepala daerah itu yakni Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.

Surat teguran dari Kemendagri itu ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Teguran terhadap 4 bupati di Provinsi Riau itu disampaikan bersamaan dengan teguran kepada 63 kepala daerah lainnya di tanah air.

“Untuk di Provinsi Riau Kepala Daerah yang menerima surat teguran terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 ini ada empat yaitu Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.

Sedangkan untuk keseluruhannya terdapat sebanyak 67 Kepala Daerah yang diberikan teguran yang sama,” kata Tumpak Haposan seperti dilansir laman cakaplah.com, Ahad (1/11/2020).

Baca Juga :  Ketua KPU Karimun: Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 165.780 Jiwa

Lebih lanjut dijelaskannya, para kepala daerah yang diberikan surat teguran itu juga diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” lanjutnya.

Sementara dari data yang dihimpun sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga :  Wakapolres Kuansing Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syafaaturasul

Karenanya, Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian, seperti di 10 provinsi karena belum merespons 16 rekomendasi, 48 kabupaten atas 104 rekomendasi, dan 9 kota atas 11 rekomendasi.

Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi berdasarkan regulasi berlaku.

“Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Liputan Kriminal

Tiga Personil Brimbob Tewas Diduga Di Tembak Rekan Sendiri

Ekonomi

Kemensos RI Berikan Bantuan UEP Kepada Sepuluh Mantan Pecandu Narkoba Karinun

Advertorial

Deputi V BP Batam Tinjau Progres Bandara Hang Nadim, Dorong Pertumbuhan Industri MRO

Batam

Kapolresta Barelang Di Dampingi Kapolda Kepri Tinjau Ketersediaan Minyak Goreng & Kebutuhan Bahan Pokok Di Kota Batam

Nasional

Kapolda Bersama Forkopimda Cek Ke Zona Merah, Ingatkan Warga Agar Disiplin Protokol Kesehatan.

Batam

Team SABAR deklarasi Dukungan Kepada Amsakar

Berita

Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Karimun

Bupati Lepas Tim PS Telaga Harapan Ikuti Liga U-16 Tingkat Nasional
error: Content is protected !!