liputankepri.com, KARIMUN – Diperkirakan pertengahan bulan Juli 2018 ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karimun berencana menaikkan tarif air bersih. Tarif air yang sebelumnya seharga Rp 850 per kubik menjadi Rp 2.500 per kubik.

Menurut Bupati Karimun Aunur Rafiq, kebijakan menaikkan tarif air PDAM itu atas pengajuan manajemen PDAM Tirta Karimun. Tujuannya, selain meningkatkan kualitas pelayanan juga untuk meningkatkan ketersediaan air.
“Kenaikan tarif ini sudah diajukan ke dewan dan dewan sudah membuat surat,sekarang kita sedang membuat perbubnya (peraturan bupati.red). Diperkirakan pertengahan bulan ini kenaikan tarif air ini sudah dapat kita lakukan,” kata Rafiq saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (4/7/2018).
Rafiq mengatakan, salah satu alasan lain kebijakan tersebut agar air PDAM ke pelanggan lebih lancar lagi dan tidak macet seperti yang dikeluhkan pelanggan.
“Tarif air kita ini termasuk yang paling murah, per kubiknya sama dengan lima drum dengan Rp 2.500, dibandingkan dengan air lori yang perkubiknya mencapai Rp 10.000,” jelas Rafiq
Menurutnya kenaikan tarif ini dinilai sudah termasuk hal yang wajar. Namun demikian, orang nomor satu di Karimun ini menegaskan, rencana kenaikan tarif air PDAM akan di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat melalui radia dan media. Untuk itu perlu kerjasama kita semua, karena ini milik pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rafiq. (syah)










