Terdakwa Penyelundupan Narkotika Divonis 13 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2016 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,”

 

Liputankepri.com,Batam – Dahlia dan Rahma, dua wanita paru baya asal Sulawesi yang tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Batam hanya tertunduk lesu pada saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan pidana penjara masing-masing 13 dan 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/10/2016).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut, sementara JPU Andi Akbar menyatakan masih pikir-pikir.

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari kecurigaan para petugas bea dan cukai yang melihat gerak-gerik kedua wanita ini pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam sepatu yang dikenakan dua wanita ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 245,17 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

(Ari)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB