Terdakwa Penyelundupan Narkotika Divonis 13 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2016 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,”

 

Liputankepri.com,Batam – Dahlia dan Rahma, dua wanita paru baya asal Sulawesi yang tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Batam hanya tertunduk lesu pada saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan pidana penjara masing-masing 13 dan 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/10/2016).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut, sementara JPU Andi Akbar menyatakan masih pikir-pikir.

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari kecurigaan para petugas bea dan cukai yang melihat gerak-gerik kedua wanita ini pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam sepatu yang dikenakan dua wanita ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 245,17 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

(Ari)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Berita Terbaru