“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,”
Liputankepri.com,BatamĀ – Dahlia dan Rahma, dua wanita paru baya asal Sulawesi yang tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Batam hanya tertunduk lesu pada saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan pidana penjara masing-masing 13 dan 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/10/2016).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut, sementara JPU Andi Akbar menyatakan masih pikir-pikir.
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari kecurigaan para petugas bea dan cukai yang melihat gerak-gerik kedua wanita ini pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam sepatu yang dikenakan dua wanita ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 245,17 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
(Ari)