liputankepri.com, Karimun – Dinilai tidak memperdulikan dampak terhadap lingkungan sekitar pembangunan proyek perumahan, warga RT 004 RW 001 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Karimun menuntut Pemerintah Daerah untuk mencabut izin pembangunan PT Mega Sedayu Estate Karimun.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga, Edwar Kelvin R SH. Warga meminta kepada Pemerintah untuk memberikan sanksi dengan memcabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan Hidup termasuk Amdal, UKL – UPL dan SPPL serta dokumen lain yang berkaitan dengan PT Mega Sedayu Estate yanh sedang melaksanakan pembangunan perumahan di sekitar RT 004/RW 001 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
“Pembangunan proyek perumahan PT Mega Sedayu Estate Karimun telah merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Kapling RT 004 RW 001 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” ungkap kuasa hukum warga, Edwar Kelvin R, kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).
Edwar mengatakan, bahwa dirinya meminta secara kelembagaan selaku kuasa hukum yang telah di tunjuk masyarakat, kepada Pemerintahan Republik Indonesia dalam hal ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun serta instansi terkait.
Beberapa hal yang membuat masyarakat menyampaikan tuntutan. Yang pertama, sejak peruahaan tersebut melakukan pembangunan dari 2016 lalu sampai dengan sekarang, area sekitaran mengalami Banjir.
Hal kedua, perusahaan tersebut tidak pernah mengajak masyarakat setempat yang berada disekitar proyek, untuk membicarakan tentang dampak lingkungan akibat dari Pembangunan yang akan dilakukan oleh PT Mega Sedayu Estate.
“Sebelum perusahaan ini melakukan pembangunan, daerah Kapling tidak pernah kebanjiran sebab saat itu pepohonan masih banyak yang tentunya dapat menampung serapan – serapan air di aera tersebut. Namun setelah dilakukan pembangunan pohon-pohon itu sudah hilang, bagaimana mau menyerap air sementara semua sudah bangunan beton,” ujar Edwar.
Bukan hanya itu, pada saat melakukan peninjauan ke lokasi bersama pihak kelurahan, didapatkan fakta tidak adanya parit yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air disamping ruko.
“Bagaimana mau nampung air kalau parit gak ada. Saya juga mempertanyakan kenapa Amdal nya ini bisa keluar, bagaimana ini tim analisis lingkungannya. Saya mencurigai ada permainan secara berantai yang melibatkan instansi lainnya di dalam pengeluaran Amdal,” ungkap Edwar.
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya juga sudah menampung beberapa bukti untuk membawa perkara ini ke ranah hukum
“Saya sudah memiliki bukti untuk membawa permaslahan ini ke pengadilan baik melalui hukum Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara. Kalau saya gugat itu IMB, Izin Lingkungan atau Amdal nya, pembangunan gak bisa dilanjutkan dan harus di Eksekusi. Kita tunggu saja kedepannya dan kita doakan agar masyarakat yang ditimpa musibah banjir di kapling ini agar di kuatkan oleh Tuhan yang Maha Esa,” tegasnya.
Sementara itu menurut Nuraini selaku Lurah Kapling, saat di konfirmasi wartawan terkait permasalahan ini mengatakan, bahwa permasalahan ini sedapatnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“permasalahan ini sedapatnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ungkap Nuraini singkat.
Namun saat pertemuan di Kantor Lurah Kapling antara pihak PT Mega Sedayu Estate yang diwakili Iwan selaku bagian pemasaran dan Acuan selaku pemborong dengan masyarakat yang berdampak tidak ada titik temu terkair permasalahan ini, seolah-olah tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan. (lk2)








