Karimun – Polres Karimun Polda Kepri Kembali menggelar konferensi Pers penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang Korban Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal atau non prosedural asal Lombok Prov. NTB, Rabu, 26 Januari 2022.
Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH dan turut hadir BP2MI Kabupaten Karimun,menjelaskan 3 tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.
“Ada 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Provinsi NTB, berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022 setiba di Batam mereka dijemput tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel,” ujar Binsar.
Kemudian jelas Binsar, setiba di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.
Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun Namun telah di arahkan dan di beri nomor HP Tersangka R alias H .
Setiba di Tanjung Balai Karimun para calon PMI tersebut telah di tunggu untuk di jemput oleh Pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).
“Pengungkapan terhadap 3 Tersangka ini mempunya peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” terang Binsar.
Selain Tersangka, ada sejumlah barang bukti yang telah kita amankan diantaranya, Identitas tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya.
Sementara uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh tersangka G ini ditransfer ke rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun Bapak Ronal terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” tutup Kasat Polairud.**