class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15905 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai / Nasional

Sabtu, 17 Maret 2018 - 08:47 WIB

Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Dari Singapura

Liputankepri.com,Tanjungpinang,- Tim Gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengungkap penyeludupan barang illegal berupa daging sapi didalam 4 kontainer yang dibawa kapal LCT Niaga Samudera 8 dari Singapura tujuan Batam, Kamis (15/3).

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R. Eko Suyatno, S.E., M.M., mengatakan, keberhasilan pengungkapan penyeludupan ini karena informasi intelijen yang diterima sejak dua bulan yang lalu tentang adanya dugaan penyeludupan barang illegal yang masuk ke Batam melalui Singapura dengan menggunakan kapal.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Batam melakukan pengembangan dan menggelar patroli di beberapa sektor yang telah ditentukan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) dan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) untuk melakukan penyekatan.

Strategi tersebut membuahkan hasil dengan diperiksa LCT Niaga Samuder 8 yang mengangkut 12 kontainer oleh KAL Nipah di Perairan Sambu Belakang Padang pada Rabu 8 Maret 2018.

Dari hasil pemeriksaan awal, 12 kontainer yang diangkut LCT Niaga Samudera 8 diduga tidak sesuai dengan daftar manifest muatan. Selanjutnya KAL Nipa mengawal kapal LCT Niaga Samudera 8 menuju pelabuhan Roro Sekupang untuk dilakukan pengecekan muatan yang berada didalam kontainer.

Sebelum pengecekan, Tim WFQR IV dan Lanal Batam terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan BC Batam. Hasil kordinasi BC Batam menyampaikan bahwa kontainer yang dibawa LCT Niaga Samudera 8 statusnya adalah jalur hijau artinya barang yang dibawa sesuai manifest muatan.

Berbekal pengalaman yang dimiliki Tim WFQR IV dan Lanal Batam kontainer yang sudah menadapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari BC Batam tetap dikawal sampai ke gudang tempat pembongkaran yakni 2 kontainer dibawa ke gudang perusahan PT. Martindo Fine Food dan 2 kontainer ke gudang PT. Kharisma Karya Kartika.

Saat proses pembongkaran yang dilakukan karyawan perusahan, diketahui bahwa muatan yang berada didalam kontainer adalah daging sapi asal Asutralia.

Muatan tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest yaitu kentang goreng beku. Kemudian 4 kontainer langsung diberi police line olah Tim WFQR IV dan Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

Keberhasilan ini, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., menyampaikan bahwa jalur hijau kontainer yang masuk ke Batam disalahgunakan untuk menyeludupkan barang dari luar negeri secara illegal,

Selanjutnya Danlantamal IV menegaskan bahwa operasi pengungkapan penyeludupan barang lewat kontainer akan dilakukan secara terus menerus untuk meminimalisir masuknya barang secara illegal ke Indonesia khususnya di Kepulauan Riau.***(Sabar/Penlantamal IV).

 

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun melantik 146 CPNS menjadi pegawai PNS

Nasional

Palu Diguncang Gempa Lagi Warga Berhamburan Keluar

Featured

Kipan B Yonis Raider Khusus 136 /TS Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Featured

Đăng Ký Bong88 – Đăng ký Bong88 để nhận nhiều ưu đãi hấp dẫn từ nhà cái

Featured

Bupati Karimun Kunjungi Desa Bunut Kecamatan Sebele

Berita

Masyarakat Pasir Panjang Menolak AMDAL PT KG

Berita

Bupati Karimun Serahkan Ribuan Masker, APD serta Vitamin di 7 Kecamatan

Featured

Bupati Lingga Larang ASN Ajukan Pindah Tugas
error: Content is protected !!