
Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie, di kawasan Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Sabtu (23/10/2021) Sore.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dalam konferensi Pers mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya bandar/penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura.
“Selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y,” ujar Arsyad didampingi Kasi Humas IPDA Jordan Manurung, Rabu Sore (27/10/2021).
Lebih Lanjut diterangkan, dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis Sie Jie.

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang,” jelas Arsyad.
Selanjutnya, tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Sejumlah barang bukti yang kita amankan berupa, 1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000),” tutup Arsyad mengakhiri.***
