Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Tim penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung gelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan oleh Tersangka FT alias Erik. Peristiwanya pembunuhan ini terjadi pada (22/05/2021) lalu, dengan TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

Pelaksanaan Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin pagi (09/08/2021) pukul 10.00 wib.

Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I IPTU MT. Sinaga MH, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan SH, Jaksa Penuntut Umum sdri. Titiek Indrias SH dan sdr. A.C. Andy. A. Situmorang MH. Juga hadir Penasehat Hukum Tersangka sdr. Hakim Makrifat MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.

Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.

Baca Juga :  Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Polres Kampar Digelar Secara Virtual

Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan ini, disaksikan oleh Tim penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Proses rekonstruksi ini berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekira pukul 12.00 wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Baca Juga :  Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu di Desa Indrapuri

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini sebagai kelengkapan dalam berkas perkara, untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya,” ungkap Marno.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru