Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Topan RI : Pembangunan Tali Bandar Gadang Mapun Tidak Sesuai Dengan Peruntukanya | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-13365 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional / Sumbar

Kamis, 9 November 2017 - 17:10 WIB

Topan RI : Pembangunan Tali Bandar Gadang Mapun Tidak Sesuai Dengan Peruntukanya

Liputankepri.com,Sumbar– Sumatera Barat – Pembangunan Tali Bandar Gadang Pasar Mapun Jorong Ampang Gadang Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini diungkanpan oleh LSM Time Operasional Penyelamat Asset Negara Rapublik Indonesia (TOPAN RI) Amri Masta sesuai dengan isi surat pernyataan keberatan anggota Kelompok Tani Tunas Baru kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atas pemindahan lokasi pembangunan, Rabu (08/11)

Amri Masta LSM TOPAN RI saat mempertanyakan Pembangunan Tali Bandar Gadang Pasar Mapun kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Rabu (08/11)

Amri Masta menjelaskan bahwa menurut keterangan anggota kelompok Tani Tunas Baru, Pembangunan Tali Bandar yang dilaksanakan adalah hasil dari pengajuan proposal oleh kelompok tani tersebut. Dalam musyawarah dan proposal yang diajukan disepakati tempat pembangunan itu di Tali Bandar atas dengan pertimbangan supaya seluruh sawah dibagian bawah sama – sama bisa diairi.

Namun kata Amri Masta, Tempat pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana hasil musyawarah dan proposal yang diajukan sehingga anggota kelompok tersebut membuat surat pernyataan keberatan. Dalam surat itu anggota kelompok sebanyak 27 orang meminta kepada Dinas Pertanian supaya memindahkan pembangunan tersebut ke Tali Bandar Atas.

Kemudian mereka juga meminta kepada Pengawas, PPTK, KPA dan PA Dinas Pertanian menghentikan pembayaran pembangunan tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Amri Masta.

Dengan permasalah tersebut serta karena dalam surat penyataan oleh anggota kelompok Tani tembusannya kepada LSM, maka saya mempertanyakan langsung hal ini kepada Kadis Dinas Pertanian.

Kemudian saat Kepala Dinas Pertanian Pasaman Yosvarman dimintai tanggapan mengenai hal itu mengatakan, “kita bekerja sesuai dengan kontrak, apabila tidak sesuai dengan kontrak dan bila terjadi masalah, kita perbaiki. Namun, masalah teknis seperti pemindahan itu urusan adalah BPTK”, jelasnya, (DARLIN)

Share :

Baca Juga

Featured

Seks Bebas dan Gaji Minim, Sisi Gelap Pekerja Kapal Pesiar Mewah

Kep Meranti

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Hadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPID 2018

Karimun

BC Amankan 74.520 Batang Rokok FTZ dari Dua Speedboat

Karimun

Tinjau Hari Pertama Sekolah, Bupati Karimun Kunjungi SMPN 3 Meral

Berita

Kapolres Karimun: Bantuan 10 Ton Beras Tahap II Siap Disalurkan

Berita

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Ekonomi

DEKRANASDA Siap Promosikan Batik Khas Karimun

Nasional

Hati-hati Data Internet Anda Di Sedot, WhatsApp Ulang Tahun ke 10 Tahun Dapat 35GB HOAX!!!
error: Content is protected !!