Liputankepri.com,SELATPANJANG, -Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Berhasil Mengamankan Dua Pelaku AH(26) warga Jalan Pelajar, Alahair, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan Sa(26) warga Jalan Nangka, Gelora, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, sehingga harus digiring aparat kepolisian, Kamis (8/17) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Polres Meranti, Iptu Djonni Rekmamora Membenarkan Informasi penangkapan terhadap Dua Pelaku ,Tindak Pidana Narkotika Di Duga jenis (Sabu ) Sekitar Jam 01:30 Wib.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnakorba Polres Meranti di Jalan Kartini Depan Kos CNR Kelurahan Selatpanjang Kota,Kecamatan
Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,
Ditambahnya lagi,Djoni Saat dilakukan penangkapan Dua Pelaku (Red) Yakni AH, (26 thn) Adapun Pelaku Lainnya Yakni SA, (26thn) saat hendak transaksi narkotika di dalam kos tersebut”
“Dari Hasil lidik di lokasi tempat kejadian perkara (
TKP) dikantong celana ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,72 gram yg menurut pengakuan AH bahwa narkotika tersebut dibeli dari sdr SA,”jelasnya Djoni
Setelah kedua Tersangka ditangkap mereka mengaku baru selesai menggunakan narkotika diduga jenis shabu disebuah kamar kos
Disaat dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemuka 1 bh pirek, 1 bh mancis dan 1 bh kompo utk membakar shabu, ke dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut. (An)








