Waduh !! Samsung Galaxy Note 7 Di Larang Bawa Di Pesawat Garuda

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com- jakarta – Sehubungan dengan imbauan yang dikeluarkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 15 Oktober 2016, maskapai nasional Garuda Indonesia resmi menyampaikan larangan membawa dan menggunakan Samsung Galaxy Note 7 di seluruh penerbangan Garuda Indonesia.

Larangan ini sejalan dengan intruksi FAA menyusul ditemukannya permasalahan pada baterai Samsung Galaxy Note 7 yang telah ditarik dari pasaran dan juga pada perangkat pengganti Samsung Galaxy Note 7 yang ada saat ini.

“Dengan ini kami menetapkan perangkat Samsung Galaxy Note 7 sebagai barang yang tidak boleh dibawa maupun digunakan di pesawat pada seluruh penerbangan Garuda Indonesia baik dalam kabin, bagasi maupun pada layanan kargo,” kata VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar dalam keterangan tertulis situs resmi Garuda Indonesia, Senin (17/10).

“Garuda Indonesia secara tegas melarang kepada seluruh penumpang untuk tidak membawa maupun menggunakan Samsung Galaxy Note 7 selama penerbangan, demi keamanan dan keselamatan penumpang,” sambung dia.

Benny menambahkan, Garuda Indonesia juga telah mengomunikasikan larangan itu di lingkungan internal untuk dapat disampaikan oleh para petugas yang berhubungan langsung dengan penumpang.

Garuda Indonesia juga telah memasang imbauan ini secara tertulis di seluruh konter check-in di bandara maupun ticketing dan sales office Garuda Indonesia di seluruh Indonesia.

“Imbauan yang disampaikan oleh FAA berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Kami akan mengevaluasi imbauan ini sampai dengan adanya pengumuman resmi dari FAA,” ujar Benny

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:15 WIB

Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Berita Terbaru