LIPUTANKARIMUN.COM, Karimun – Zulkifli (32), pelaku pencabulan terhadap beberapa anak asuhnya yang tinggal di asrama, pada salah satu rumah santri DH di Karimun mengaku, selain karena faktor kedekatan hal tersebut dilakukan karena adanya rasa terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur.
Pengakuan tersebut diungkapkan Zulkifli, saat berada di Mapolres Karimun usai menjalani pemeriksaan, terkait laporan pelecehan seksual oleh salah seorang korbannya berinisial DN, beberapa waktu lalu.
“Berawal karena kedekatan saya terhadap anak-anak yang tinggal di asrama dan di dorong ada rasa nafsu, sehingga saya melakukan perbuatan yang tidak baik,“ ungkap Zulkifli kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Saat ditanya apakah ada rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut, Zulkifli mengatakan, sangat menyesal dan merasa malu atas perlakuan yang tidak baik terhadap anak-anak. Bahkan dirinya sempat tertunduk diam dengan mata berkaca-kaca.
“Saya sangat menyesal atas perlakuan yang tidak baik terhadap anak-anak,“ ungkap pria yang telah beristri ini.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun, karena perbuatannya yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur, pada bulan September hingga Desember 2017 lalu
Aksi bejatnya terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa dirinya dilecehkan dan diperlakukan tidak baik oleh tersangka, pada Kamis (11/1/2018)
“Atas laporan orang tua korban dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pada hari yang kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Senin (22/1/2018).
Lulik juga menjelaskan, saat melakukan perbuatannya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan memberikan korban uang sebanyak Rp 5 ribu dan mengajak anak anak berenang. Selain itu juga mengancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain
“Pelaku mencium pipi, memegang alat kelamin korban dan mencongkel dubur korban menggunakan jari. Selanjutnya pada malam harinya pelaku membuka reseleting celana korban dan memegang alat kelamin korban,” ujar Lulik.
Dari keterangan korban dan pelaku menyebutkan, ada 13 anak lainnya yang juga mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Rata-rata usia para korban berkisar antara 11 hingga 13 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sb)