liputankepri.com, Karimun – Dalam upaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta untuk tujuan bekerja ke luar negeri sebagai TKI illegal, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepri, memperketat permohonan pembuatan paspor sejak awal 2017. Bahkan hingga Juli 2017, menolak permohonan penerbitan paspor sebanyak 257.

Para pemohon yang ditolak adalah yang terindikasi memiliki tujuan untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI ilegal, disamping itu untuk mencegah TPPO. Penolakan biasanya dilakukan setelah petugas melakukan wawancara dan melihat adanya indikasi pelanggaran.
Pernyataan tersebut seperti diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari Yuliansyah Dwi Putra melalui Kasubsi Lantaskim, Defi Rajasa, pada kepada wartawan.
“Penolakan berdasarkan hasil wawancara. Jika terindikasi mereka menjadi TKI yang tidak memenuhi prosedural maka akan kita tolak. Kita lebih selektif,” kata Defi, saat di temui diruang kerjanya, Jumat (18/8/2017).
menurut Defi, biasanya para pemohon yang ingin bekerja di luar negeri memiliki berbagai alasan agar paspornya dapat diterbitkan, seperti berwisata, berkunjung ke tempat saudara dan berobat.
Namun untuk memastikan hal tersebut, para pemohon harus melampirkan berkas-berkas tambahan selain formulir permohonan dan dokumen sebagai syarat penerbitan paspor lainnya.
“Kalau alasannya ke tempat saudaranya maka kita akan minta paspor atau IC saudaranya. Kalau alasannya undangan ya kita minta tunjukan undangannya,” ujar Defi.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, pada bulan Februari 2017 sebanyak 12 pemohon paspor telah ditolak, Maret sebanyak 43 pemohon, April sebanyak 44 pemohon, Mei sebanyak 73 pemohon, Juni sebanyak 25 pemohon dan Juli sebanyak 60 pemohon.
Sementara untuk penerbitan paspor, terhitung bulan Februari 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan sebanyak 1089 paspor, bulan Maret 1339 paspir, bulan April sebanyak 1993 pasporl, bulan Mei sebanyak 1054, pada bulan Juni 870 dan 1413 paspor di Bulan Juli. (***)










