- Nelayan Meral Minta Ganti Jaring Ikan Yang Dibakar Oleh Nelayan Semembang
liputankepri.com Karimun – Konflik yang terjadi antara dua kelompok nelayan di Karimun, yakni nelayan Semembang Kecamatan Durai dengan nelayan Meral yang masih berlanjut, membuat Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kepri turun tangan.
Pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru, di laksanakan di ruang rapat kantor DKP Kabupaten Karimum, Rabu (30/8/2017). Tujuannya untuk mencari solusi agar tidak terjadi lagi konflik antara dua kubu nelayan di Kabupaten Karimun tersebut.
Konflik antar dua kubu nelayan ini bukan yang pertama kali. Konflik yang pertama dan kedua dapat di selesaikan secara kekeluargaan. Namun konflik kali ini cenderung memicu emosi para nelayan Meral.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan liputankepri.com, kronologisnya berawal saat nelayan Meral menangkap ikan di perairan tersebut, namun tiba2 kapal dihadang oleh nelayan Semembang karena dinilai nelayan Meral melanggar dan menyerobot ke wilayah mereka sejauh 2 Mil.
Bukan itu saja, kapal nelayan Meral sempat dirampas dan di tahan oleh nelayan Semembang. Bahkan berujung kepada pembakaran alat tangkap nelayan Meral berupa jaring tangkap ikan.
Kedua belah pihak dihadirkan di ruang rapat kantor DKP Kabupaten Karimun, agar saling memahami dan mentaati aturan yang telah di tetapkan dan tidak bersikap main hakim sendiri.
Kepala Bidang Kelautan, Konsultasi dan Pengawasan DKP Provinsi Kepri, Sunipto memgatakan, kehadirannya kali ini hanya membantu dan memfasilitasi agar tidak adalagi konflik terhadap sesama nelayan.
“Kita himbau kepada nelayan, patuhilah aturan yang sudah ada. Sehingga tidak adalagi pelanggaran yang sepertini dengan tidak menimbulkan pertikaian yang berujung kriminal dan jangan lagi main hakim sendiri jika ada pelanggaran segera laporkan ke pihak yang berwenang,” jelas Sunipto kepada para nelayan.
Sunipto juga berharap konflik ini bisa segera diatasi dan di selesaikan secara kekeluargaan. Namun semuanya tidak bisa melarang sepenuhnya nelayan yang ada di Karimun untuk tidak menangkap ikan di Semembang
“Opsi kearifan lokal bisa terlaksana jika kedua belah pihak mensepakati. Namun kita juga tidak bisa melarang nelayan sepenuhnya untuk tidak menangkap ikan di Semembang,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Asmardianto, yang merupakan perwakilan dari DKP Provinsi Kepri. Dirinya menyebutkan, bahwa terjadinya konflik ini karena kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Terjadinya kasus di desa Semembang, merupakan mis komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, lantaran minimnya alat sebagai pembatas atau alat ukur untuk menentukan jarak mil di laut. Sementara untuk mengukur jarak wilayah tangkap ikan saat ini, kita akan mengacu kepada permen no 71 thn 2016,” kata Asmardianto.
Sementara itu Ketua Gabungan Nelayan Tradisonal Karimun (GNTK), Heliyanto menegaskan, sehubungan dengan aksi bakar oleh nelayan Semembang terhadap alat jaring ikan milik nelayan Karimun, akan dibawa ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaiannya.
“Sehubungan aksi bakar yang dilakukan oleh nelayan Semembang terhadap alat tangkap nelayan kita, yaitu berupa jaring alat tangkap ikan, akan kita bawah keranah hukum. Jika tidak ada penyelesaiannya nelayan kita mau cari ikan pake apa,” tegas Heliyanto . (lk2)











