liputankepri.com, Karimun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Karimun, menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait peraturan perusahaan di ruang rapat Hotel Balai View, Kamis (22/03/2018).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar tiga puluh peserta dari berbagai pelaku usaha yang ada di Karimun.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Karimun, Poniman mengatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan.
“Bimbingan Ini kita berikan kepada semua perusahaan yang kita undang, salah satunya perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan. Tujuannya, agar bisa memberi penjelasan kepada karyawan terkait sanksi – sanksi jika karyawan tersebut melakukan pelanggaran,” kata Poniman saat di temui wartawan.
Menurutnya, dengan adanya pelatihan ini diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan agar segera memenuhi persyaratan. Supaya dapat memenuhi hak dan kewajiban masing masing.
“harapan kita,dengan adanya bimbingan ini perusahaan-perusahaan yang ada di Karimun bisa memenuhi kewajiban dan haknya masing-masing. Supaya antara pengusaha dan karyawan tidak lagi terjadi hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak,” terangnya. (ron)










