Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan,Ratih Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 7 April 2018 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Ratih, ibu seorang anak yang masih berumur 3 tahun terpaksa mendekam di Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Balai Karimun, saat dijumpai oleh awak media di Rutan,Jumat (06/04/2018).

Ratih dituduh telah menggelapkan uang perusahaan milik pengusaha ternama di Karimun sebesar Rp 273 juta. Namun Dari pemeriksaan, Ratih tidak mengakui adanya penggelapan uang dengan nilai ratusan juta Rupiah

Diceritakan oleh Ratih, awal kejadian tepatnya tanggal 10 Pebruari 2018 dirinya dituduh pihak perusahaan melakukan penggelapan uang,

“Selang sepuluh menit usai dipanggil managemen ditempat ia bekerja, sekira pukul 12.30 wib Polisi dengan berpakaian lengkap langsung tiba di kantornya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ratih.kemudian selang 5 jam dirinya langsung digiring kepolsek Tebing.

Pengakuan Ratih ia langsung diperiksa kembali dan menunjukkan berbagai bukti yang diadukan oleh pengusaha tersebut, namun dirinya tetap kukuh membantah tidak melakukan perbuatan tersebut.

Besok harinya pemeriksaan dilakukan kembali, dirinya merasa semakin bingung karena penyidik terus melakukan desakan terkait yang dituduhkan, namun dalam pemeriksaan ini nilainya langsung turun fantastis dari 273 juta menjadi Rp16 juta.

Baca Juga :  Kapal Tanker Hantam Boat Pancung Nelayan di Perairan Takong Hiu

“Saya tidak sanggup lagi pak, apapun yang disampaikan saya ia kan saja. Soalnya apaun yang saya sampaikan sepertinya tidak ada gunanya, saya jawab lupa Polisi bilang kok lupa, saya terangkan tidak diterima,”Ucap Ratih berlinag air mata.

Lanjut Ratih menambahkan, sikap Polisi membuat dirinya merasa tidak nyaman. Dirinya mengaku heran akan persoalan ini, dimana sebelumnya tidak ada merasa keanehan atau teguran tentang kinerjanya selama ini

“Saya harus bagaimana pak, begitu ada kejadian ini polisi sudah langsung ada dan saya tidak ada kesempatan untuk menjelaskan,”katanya sambil ter isak isak.

Dia juga mengaku pasrah akan nasip yang menimpanya. Dia menyadari orang yang tidak mampu seperti dirinya tidak akan mampu melakukan perlawanan karena disadari orang yang melaporkan dirinya merupakan salah satu pengusaha terbesar di Kabupaten Karimun

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Operasi Ketupat Seligi 2020

“Saya memang berharap keadilan ada, tapi waktu saya di periksa di kantor tempat bekerja, bos saya sudah mengancam saya “Kamu mau dilaporkan dimana? kamu tinggal pilih”,”kata Ratih menirukan ucapan pengusaha tersebut

Karena itu, dia bersama keluarganya merasa putus asa dan tidak memiliki harapan akan mendapatkan keadilan. Dia menjelaskan kondisi pekerjaannya terkadang harus mengambil keputusan yang susah dimana tagihan terkadang di putar sistem pembayarannya untuk menutupi lambatnya tagihan.

“Waktu di Polsek saja bang kalau ada yang ingin mengunjungi saya sangat susah, jangankan itu suami saya aja mau antarkan makanan cukup sulit padahal saya melihat tahanan yang lainnya ketika dikunjungi tidak sesulit yang saya rasakan,”akunya heran.(ron)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru