Polda Kepri Ungkap Kasus Pekerja Imigran Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 5 September 2018 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pekerja migran ilegal akhir pekan lalu. Mereka akan dikirimkan ke Malaysia menggunakan kapal melalui Pantai Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Pengungkapan ini bermula Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV melakukan penyelidikan di pantai Desa Sembulang, Kecamatan Galang. Selanjutnya pukul 16.00 WIB diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna abu-abu BP 1046 JQ di Jalan Sembulang, Saguba, Galang atau tepatnya di Pondok Kebun yang sedang menurunkan pekerja migran ilegal.

Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, para pekerja setelah diturunkan di Pondok Kebun untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pantai Sembulang. “Para pekerja migran ilegal ini akan diseberangkan ke Malaysia dari pantai itu,” katanya, Selasa (4/9/2018).

Tujuh belas pekerja migran ilegal yakni Yus (48) asal Belakang Padang; Atvin Bangun (26) asal Lombok Tengah; Jamaluddin (27) asal Bandung; Sabri (23) asal Belakang Padang; Supiansyah alias Badol (38) asal Tanjung Uban; Mohamad Said (35) asal Repok Asem; Herman (48) asal Lombok tengah; Mawardi (30) adal Lombok Timur; Yuliati (51) asal Lombok Tengah; Agus Seprianto (17) asal Lombok Tengah; Eri Mahmud (40) asal Jatim; Saprudin (32) asal Lombok Timur; Abdullah (19) asal Lombok Timur; Sahki (36) asal Lombok Tengah; Sahnah (56) asal Lombok Tengah; Sanimah (26) asal Lombok Tengah; dan Abi (35) adal Lombok tengah.

“Jumlah 17 orang dengan rincian 13 asal NTB, 1 Jatim, 3 dari Kepri,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan dua pengurus pekerja migran ilegal, Yoni alias Yoyon yang bertindak sebagai sopir dan Kaseh. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri,” katanya. Yoyon dan Kaseh dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, satu unit HP merek Alcatel, satu unit Hp Nokia, satu unit ponsel Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang disita di tepi pantai, satu unit jangkar kapal yang disita dalam mobil Yoyon dan bording pass tiket pesawat.

“Seluruh korban telah dipulangkan ke daerah asal pada Minggu (2/9/2018) bekerja sama dengan BP3TKI dan P4TKI Batam,” tutupnya.

 

 

 

(amm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB