PT SJA Menang Lelang Secara Sah

- Jurnalis

Jumat, 21 September 2018 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, Batam – Pihak PT Sanria Jaya Abadi (SJA) membantah ada kejanggalan terkait lelang besi scrap seberat 4.200 ton milik PT Timah Tbk Prayun, Kundur, Tanjungbalai Karimun, Kepri.

Menurut pihak PT SJA, lelang itu sudah diikuti sesuai prosedur dan proses lelang open biding yang digelar pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 13 September 2018.

Pihak SJA menceritakan dan memperlihatkan kronologi lelang tersebut kepada batamnews.co.id. Kronologi itu direkam dan diarsipkan dalam sebuah dokumen berbentuk digital.

SJA keluar sebagai penawar tertinggi senilai Rp 12.023.000 pada detik-detik terakhir. Sedangkan para peserta lelang lain menawar di bawah harga yang ditawarkan SJA, senilai Rp 9.763.000.000.

“Kita penawar tertinggi dari peserta yang masuk, peserta yang menawar terakhir di bawah kita adalah sekitar Rp 9,7 miliar lebih, kita justru jauh berada di atasnya, itu kita input penawaran di detik-detik terakhir, hanya berkisar 8 detik sebelum waktu lelang berakhir,” ujar Rudi Sirait SH, kuasa hukum PT SJA kepada wartawan

Pada saat proses lelang itu tidak ada kendala apapun. Bahkan para peserta lain bisa menginput harga penawaran di detik-detik terakhir, hingga pada 10 detik terakhir sebelum proses lelang berakhir di pukul 14.00 WIB.

Pihak PT SJA juga meminta pihak-pihak lain tidak memperkeruh suasana usai proses lelang tersebut dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.

“Kalau mereka protes soal server lelet, coba dicek mungkin jaringan atau komputernya yang lelet, karena kalau ada gangguan, pasti semua peserta dapat melihat langsung di akun lelang masing-masing,” ucap Rudi

Menurut pihak PT SJA, proses lelang mulai dari setoran awal sebagai jaminan hingga penawaran terakhir, telah mereka tunaikan. Sejumlah berkas dan dokumen mengenai proses lelang dari awal sampai akhir juga diperlihatkan.

“Pada hari Kamis, 20 September 2018, akhirnya seluruh dokumen dari KPKNL juga telah ditandatangani serta uang lelang telah dilunasi senilai Rp 12 miliar lebih, dan SJA dinyatakan pihak KPKNL Batam sebagai pemenang yang sah dan legal,” ujar Rudi.

Sebelumnya sejumlah peserta lelang menuding proses lelang tersebut bermasalah. Mereka beralasan sudah menawar di atas angka yang ditawarkan PT SJA. Hanya saja alasan mereka ternyata tidak terbukti dan tidak ditemukan jejak digitalnya.

Lelang itu dibuka secara online di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan sistem open biding.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut diikuti oleh 22 peserta/perusahaan yang telah memenuhi persyaratan. Penawaran itu sendiri dibuka mulai pukul 12.00-14.00 waktu server (waktu yang tercantum dalam aplikasi).

Setiap peserta diberikan keleluasaan untuk melakukan penawaran selama waktu 2 jam tersebut.

KPKNL Batam beralasan, sesuai bukti digital yang dicetak dari aplikasi, terdapat 12 kali penawaran yang masuk dari 5 peserta. Empat penawaran justru masuk di pukul 13.59.00, yakni pukul 13.59 WIB dengan penawaran Rp 9.703.000.000, pukul 13.59.12 masuk penawaran Rp 9.723.000.000, pukul 13.59.32 masuk penawaran Rp 9.763.000.000, dan terakhir pukul 13.59.52 masuk penawaran Rp 12.023.000.000,” tulisnya.

KPKNL juga membantah pernyataan pihak yang memprotes prosedur lelang tersebut. KPKNL Batam juga membantah server down dan tidak ada gangguan pada saat proses lelang dibuka.

Biasanya, pihak KPKNL mengatakan, jika ada gangguan, admin aplikasi langsung memberitahukan melalui aplikasi kepada peserta.

Adapun kendala loading yang terlalu lama pada waktu memasukan penawaran, sehingga penawaran tidak masuk / tidak terekam di aplikasi, kemungkinan besar disebabkan hal-hal sebagai berikut, pertama, waktu memasukan penawaran memang sudah habis sesuai waktu server (sekali lagi waktu yang digunakan adalah waktu server).

Kedua, penawaran yang dimasukkan di bawah penawaran peserta lain (dengan asumsi waktu memasukan penawarannya sama antara peserta yang satu dengan peserta lainnya) sehingga tidak terekam (auto eliminated), yang terekam di aplikasi adalah penawaran yang lebih tinggi.

“Ketiga, terdapat waktu jeda antara waktu memasukan penawaran dengan yang terekam di aplikasi, hal ini tergantung kepada kecepatan dan kestabilan jaringan yang dipakai peserta,” ujar pihak KPKNL Batam dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, pada akhirnya KPKNL Batam menyatakan pemenang lelang adalah PT Sanria Jaya Abadi Rp 12.023.000.000. KPKNL juga mengklaim prosedur lelang tersebut sudah sesuai prosedur dan sah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Rabu, 22 April 2026 - 18:36 WIB

Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Berita Terbaru