Karimun – Ketua DPP Lembaga Melayu Serumpun (LMS) Datuk Panglima Besar Azman Zainal menyoroti kasus dugaan pornografi oknum anggota DPRD kabupaten Karimun yang masih bergulir sampai saat ini membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak.
Datuk Panglima Besar Azman Zainal mengatakan, tidak ingin nama baik kabupaten Karimun yang berjuluk Bumi Berazam tercemar dengan perilaku yang tidak senonoh saudara MT sebagai wakil rakyat yang terhormat dari fraksi Partai Demokrat.
“Menanggapi kasus yang berkembang terkait pornografi itu, ada baiknya untuk segera diselesaikan. Karena itu menyangkut nama baik yang bersangkutan sendiri dan marwah lembaga terhormat di DPRD, nama baik Partai Demokrat, juga menyangkut nama baik kabupaten Karimun,” kata Datuk.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut terus jadi bola liar di masyarakat. Karenanya DPP LMS menyarankan pihak-pihak terkait agar segera mengambil langkah konkrit.
“Ini perilaku buruk yang sudah memalukan, sebagai wakil rakyat, jangan gara-gara perbuatan kite merugikan orang lain dan ini tidak bisa ditoleransi lagi. Sebaiknya mundur sajalah,” tegas Datuk Panglima kepada media ini, Sabtu (21/1/2023).
Kendati demikian terangnya, semestinya sebagai anggota DPRD Karimun memikirkan masyarakat yang memilihnya serta pembangunan kabupaten Karimun tapi dalam hal ini malah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh.
“Kasus dugaan pornografi yang sudah dilakukan saudara MT selaku anggota DPRD kabupaten Karimun dari fraksi partai Demokrat sudah merusak Marwah. Ape kerjenye sebagai wakil rakyat, apekah kerjenye sebagai wakil pornografi,” ujar Datuk Azman Zainal.
Senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Karimun, TA Rais mengatakan, sebagai wakil rakyat seharusnya jadi panutan masyarakat, namun perilaku perbuatan dugaan asusila pornografi ini jelas sudah merugikan pihak lain dan marwah secara kelembagaan maupun Partai.
“Atas perbuatan saudara MT sebagai wakil rakyat sudah seharusnya Ketua DPC Partai Demokrat segera mengambil tindakan tegas, jangan dibiarkan berlarut -larut seperti ini, keluarkan dia dari Partai,” jelas TA Rais
Bukan hanya itu saja kata TA.Rais, ini akan menjadi bola liar di tengah -tengah masyarakat jikalau hal ini tidak ada tindakan tegas dari Ketua DPC Partai Demokrat, maka dikuatirkan semuanya akan ikut seperti itu.
“Saran saya lebih bagus saudara MT ini diberhentikan dari Partai Demokrat, dia itu dipilih masyarakat dan jadi panutan masyarakat,” ungkapnya.
Hanya saja, TA Rais berharap sebaiknya saudara MT mengundurkan diri saja secara baik-baik daripada desakan ini akan muncul dari berbagai pihak.
“Yang jelas kami terus mengawal dan memantau setiap proses kasus tersebut dan kami membuka komunikasi juga kepada pelapor, apabila ada perkembangan perkara itu untuk menginformasikannya kepada kami,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Karimun Sumardi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, laporan dari korban atas dasar dugaan perbuatan asusila dengan cara mengirimkan foto pornografi kepada korban sudah dilaporkan kepada DPP Partai Demokrat.
“Sudah kita laporkan yang bersangkutan kepada DPP Partai Demokrat beserta bukti pengaduan korban dan teguran,” jelas Sumardi, Jum’at ( 20/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat ini tidak merinci secara jelas laporan yang dimaksud kepada kepada DPP terkait perkara yang sedang dijalani oleh saudara MT sebagai kader maupun anggota fraksi partai Demokrat DPRD kabupaten Karimun.
“Mengenai tanggapan DPP yang disampaikan DPC sampai saat ini, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelas Sumardi singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum LAW OFFICE EDRI PUTRA & PARTNER memohon kepada partai DPP Demokrat untuk dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi kepada saudara MT berupa” Pemberhentian sebagai anggota fraksi Demokrat DPRD kabupaten Karimun, kepulauan Riau periode 2019-2024.
“Selain permohonan pemberhentian sebagai anggota DPRD, juga pemberhentian sebagai kader partai Demokrat dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan kode etik partai dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Atas dasar tersebut terang Edri, meminta kepada saudara MT sebagai terlapor untuk segera mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD kabupaten Karimun sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memilihnya serta untuk menjaga nama baik Lembaga legislatif DPRD yang terhormat.
Mengenai pengaduan/laporan korban ke Satreskrim Polres Karimun, sampai saat ini masih di proses oleh penyidik Unit Tipidter. Nomor LI/151/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/248/XI/2022/Satreskrim tanggal 9 November 2022.
“Kami akan tetap mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tuntas,” kata Edri pengacara muda ini.
Selain dilaporkan ke DPP Partai Demokrat, suami korban SYRD (50) asal Dabo Singkep kabupaten Lingga juga melaporkan saudara MT ke Ketua DPC partai Demokrat Tanjung Balai Karimun yang diterima langsung oleh bapak Sumardi, atas dugaan tindak pidana mengirimkan konten yang menggambarkan pornografi kepada istrinya melalui pesan WhatsApp.***










