Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Ini Pesan Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu siang, (15/2/2023).

Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.

Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.

Baca Juga :  Pasar Kodim Malioboronya Pekanbaru, APP Akan Kelola Pusat Wisata Kuliner Malam

Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

“Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu,” ujar Brigjen Rahmadi.

Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa  pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau

“Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya,” terangnya.

 

Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran

Baca Juga :  Kapolres: 50 Kilogram Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit

“Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Serukan Dukungan Untuk Daerah Istimewa Riau
Perkuat Komitmen Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Meranti dan BRK Syariah Sepakati Kerjasama Layanan Perbankan.
Polda Riau Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Wabup Muzamil Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI, Tegaskan Sinergitas Pemkab Kepulauan Meranti dengan TNI
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Dorong Green Policing untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Tokoh Masyarakat Serukan Dukungan Untuk Daerah Istimewa Riau

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Perkuat Komitmen Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Meranti dan BRK Syariah Sepakati Kerjasama Layanan Perbankan.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Polda Riau Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing

Berita Terbaru