Batam – Perayaan ulang tahun pada umumnya di rayakan dengan berpesta pora, namun ada hal yg berbeda di lakukan Ombudsman provinsi Kepri pada perayaan ulang tahunya yg ke 23 bertempat di kantor Ombudsman yg berada di Gedung Graha Pena Batam pada 10 Maret 2023, merayakan ulang tahun dengan melakukan pemaparan hasil kinerja yg sudah di raih.
Pada kesempatanya Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau memaparkan apa yg menjadi pencapaian maupun Fhokus pelaporan yg banyak masuk pada tahun 2022, meliputin seperti
Lima besar subtansi pengaduan
1. Agraria
2. Kesehatan
3. Kepolisian
4. Kepegawaian
5. Ketenaga kerjaan
Penyelesaian Laporan
– Jumlah laporan : 201
– Selsai : 133
– tahap proses: 68
Serta memaparkan satu contoh penyelesaian Maslaah yg sudah berlalu seperti kasus dugaan tidak memberikan pelayanan oleh satuan polisi pamong praja kota Batam direktorat pengamanan badan pengusahaan Batam dan team terpadu pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah kota Batam terkait penertiban rumah liar di depan gerraja POUK Putri Hijau Sagulung.
” Permohonan penertiban kios liar di depan gera POUK Sagulung yg menghalangi akses masuk Gereja sudah di mohonkan sejak tahun 2014 sampai dengan 2022 namun belum ada penyelesaian terkendala di kesepakatan ganti rugi dengan pemilik kios” Ungkap Lagat
Dalam hal ini Gereja POUK Putri Hijau merasa sangat di rugikan karena untuk dapat mengakses pintu masuk gereja harus memutar jalan, serta tidak adanya kepastian hukum oleh pemerintah terkait dengan penertiban bangunan liar yg berdiri di atas tanahnya.
Dan pada tanggal 15 Desember 2022 telah di lakukan pembongkaran den penertiban rumah liar tersebut.
Di akhir Acrara seluruh Jajaran Ombudsman melakukan acara pemotongan kue ulang tahun sebagai simbol perayaan ulang tahun yg ke 23.










