Polres Karimun Amankan Tersangka 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Jumat (26/1/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satres Narkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 (dua) kasus dan mengamankan 4 (empat) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu 2 (dua) hari.

Baca Juga :  PT Timah Tbk Gelar Pendidikan Anak Disabilitas bagi Guru dan Orang Tua

Adapun tempat kejadian Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka MP, AR dan ZM di wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun dengan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 372,04 gram dan 31 Butir Pil warna kuning bergambar HULK diduga narkotika jenis ekstasi.

Sedangkan untuk di wilayah Kec. Tebing Kab. Karimun Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka FR dengan barang bukti 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 623,54 gram.

Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan dari ke 4 (empat) tersangka yang diamankan serta barang bukti Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 Butir Pil ekstasi warna kuning bergambar HULK.

Baca Juga :  Belajar Pengolahan dan Peleburan Timah, Puluhan Mahasiswa Polman Babel Datangi PT Timah

Dan terhadap ke 4 (empat) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**

 

Reporter: HMS

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terbaru