class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25552 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / KPK / Nasional / Peristiwa / Polres Karimun / Tanjungpinang

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:34 WIB

Breakingnews : Gubernur Kepri ditetapkan sebagai tersangka suap proyek reklamasi

Liputankepri.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  DPMPTSP Kabupaten Bintan Adakan Klinik Pelayanan Terpadu

Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Riau Periksa Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fiktif BRK

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Share :

Baca Juga

Batam

Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19 di Batam menjadi 91 orang

Featured

Pembangunan SMAN 5 Karimun Dengan Nilai Anggaran Rp28 Miliar

Kep Meranti

Libatkan Donatur, Proyek Swakelola JIAT Riau Diduga Jadi Ajang Bagi – Bagi Fee, Pejabat BWS dan Vendor Kompak Tutup Mulut

Berita

Jumlah pasien positif Covid-19 di Kepri bertambah 68 orang dalam sehari

Berita

Hipnotis 700 Juta, 3 Pelaku WNA asal Cina Ditangkap Polisi

Batam

20 Ribu Tiket Mudik Natal dan Tahun Baru Telah Disiapkan Pelni

Batam

Ekonomi Kota Batam Tumbuh 6,84 Persen

Batam

Menelusuri PSK Impor Asal Cina Daratan Di Batam
error: Content is protected !!