class="wp-singular post-template-default single single-post postid-260918 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Karimun – Polres Karimun menetapkan Luwis Lanadi (23) sebagai tersangka atas pembunuhan temannya sendiri Bernard Rivaldo (24) gegara utang Rp100 Ribu di salah satu pondok  perkebunan orang tua korban di kawasan Poros Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Sabtu, 27 Januari 2024.

Kronologi itu terungkap dari reka adegan yang dilakukan penyidik Polsek Tebing pada Kamis, 24 April 2025. Dalam rekontruksi itu, secara jelas mengungkap semua kejadian yang menjadi misteri kematian Berna.

Kronologis itu bermula pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, dimana pada waktu itu tersangka Luwis Lanadi (23) diketahui menjemput korban di rumahnya, karena sudah lama tidak bertemu.

Dari pertemuan itu, tersangka kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Coastal Area, dan bersantai disana. Keduanya pergi dengan menggunakan motor masing-masing.

Sesampainya di Coastal Area, korban diketahui duduk santai bersama tersangka sambil mengobrol-ngobrol selama 30 menit disana. Dan kemudian, tersangka mengajak untuk pulang.

Dalam perjalanan pulang, keduanya tiba-tiba terlibat adu mulut. Dimana, hal itu bermula ketika tersangka menanyakan perihal utang korban sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Resmikan Geudong Kopi, Marlin Agustina Dukung Pengembangan UMKM di Batam

Adu mulut itu, menjadi pemicu awal peristiwa naas tersebut. Korban yang merasa emosi, kemudian mengajak tersangka untuk berkelahi di tempat yang telah ditentukan korban, yakni pondok kayu di Jalan Jenderal Sudirman Poros.

Disana, perkelahian antara keduanya tidak terelakkan, aksi saling pukul sempat terjadi, hingga akhirnya tersangka mendapat celah untuk ke arah belakang korban dan langsung memiting leher korban hingga terjatuh.

Aksi itu terus dilakukan oleh tersangka dalam waktu 10 menit, hingga korban tak lagi bernafas. Saat itu, tersangka sempat mencoba mengecek detak jantung, denyut nadi dan pernafasan korban telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Idul Adha Penuh Makna, PT Timah Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Bangka Barat

Tersangka yang telah melihat korban sudah tidak bernyawa, langsung panik dan mencoba membuat seolah-olah gantung diri. Tersangka mencari-cari tali di pondok milik orang tua korban dan menemukan tali tambang warna hijau dengan ukuran 2 meter.

Kemudian tersangka mengikat tali tersebut di kayu penyangga atap bilik belakang pondok dan menggantung korban disana sambil meninggalkan korbannya

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat Polres, pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban turut hadir dalam kegiatan ini. Masyarakat sekitar juga terlihat menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari aparat.

Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.**

 

(Aryanto)

Share :

Baca Juga

Berita

Puluhan Warga Meranti Iringi Prosesi Pemakaman Jenazah Mulya Servia

Berita

Sekelompok Warga Segel Kantor Desa Gemuruh

Berita

Ketua Melayu Raya Karimun Himbau Masyarakat Jaga Hutan Agar terhindar dari Karhutla

Berita

Kapolda Sumbar Terima Penghargaan dari Wartawan Muda

Karimun

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia

Berita

Jumat Barokah Sambut Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Meranti Bagikan Puluhan Nasi Bungkus

Karimun

Polisi Amankan Dua Tersangka Perdagangan Anak Dibawah Umur

Berita

Jelang RAKERDASUS dan Sambut KONGRES II PROJO, DPD PROJO Riau Gelar Rapat
error: Content is protected !!