Karimun – Polres Karimun menetapkan Luwis Lanadi (23) sebagai tersangka atas pembunuhan temannya sendiri Bernard Rivaldo (24) gegara utang Rp100 Ribu di salah satu pondok perkebunan orang tua korban di kawasan Poros Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Sabtu, 27 Januari 2024.
Kronologi itu terungkap dari reka adegan yang dilakukan penyidik Polsek Tebing pada Kamis, 24 April 2025. Dalam rekontruksi itu, secara jelas mengungkap semua kejadian yang menjadi misteri kematian Berna.
Kronologis itu bermula pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, dimana pada waktu itu tersangka Luwis Lanadi (23) diketahui menjemput korban di rumahnya, karena sudah lama tidak bertemu.
Dari pertemuan itu, tersangka kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Coastal Area, dan bersantai disana. Keduanya pergi dengan menggunakan motor masing-masing.
Sesampainya di Coastal Area, korban diketahui duduk santai bersama tersangka sambil mengobrol-ngobrol selama 30 menit disana. Dan kemudian, tersangka mengajak untuk pulang.
Dalam perjalanan pulang, keduanya tiba-tiba terlibat adu mulut. Dimana, hal itu bermula ketika tersangka menanyakan perihal utang korban sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan.
Adu mulut itu, menjadi pemicu awal peristiwa naas tersebut. Korban yang merasa emosi, kemudian mengajak tersangka untuk berkelahi di tempat yang telah ditentukan korban, yakni pondok kayu di Jalan Jenderal Sudirman Poros.
Disana, perkelahian antara keduanya tidak terelakkan, aksi saling pukul sempat terjadi, hingga akhirnya tersangka mendapat celah untuk ke arah belakang korban dan langsung memiting leher korban hingga terjatuh.
Aksi itu terus dilakukan oleh tersangka dalam waktu 10 menit, hingga korban tak lagi bernafas. Saat itu, tersangka sempat mencoba mengecek detak jantung, denyut nadi dan pernafasan korban telah meninggal dunia.
Tersangka yang telah melihat korban sudah tidak bernyawa, langsung panik dan mencoba membuat seolah-olah gantung diri. Tersangka mencari-cari tali di pondok milik orang tua korban dan menemukan tali tambang warna hijau dengan ukuran 2 meter.
Kemudian tersangka mengikat tali tersebut di kayu penyangga atap bilik belakang pondok dan menggantung korban disana sambil meninggalkan korbannya
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat Polres, pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban turut hadir dalam kegiatan ini. Masyarakat sekitar juga terlihat menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari aparat.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.**
(Aryanto)