class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261088 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / BP Batam

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:26 WIB

Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Batam – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak.

Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.

Baca Juga :  HUT ke-45 Satpam, Sembilan Personel Satpam PT TIMAH Tbk Terima Penghargaan dari Kapolres Bangka Barat

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Plt Bupati Asmar Sambut Kunjungan Gubernur Riau di Kepulauan Meranti

Berita

Kapolresta Batam Pimpin apel Pagi

Berita

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Berita

Polres Kampar Amankan Pasar Ramadhan Bangkinang, Jamin Ketertiban dan Kelancaran Arus Lalu Lintas!

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Berita

Polsek Rangsang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil 1,5 Hektar di Teluk Samak

Berita

Pemkab Karimun Tandatangani MoU dengan Universitas Islam Riau

Berita

Gerakan Suara Anak Karimun Siap Menangkan Pasangan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq di Pilgub Kepri
error: Content is protected !!