
Karimun – Dalam rangka memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melaksanakan Operasi Gurita pada 18-24 Agustus 2025.
Selama pelaksanaan operasi ini, kami berhasil melaksanakan 7 penindakan dan mengamankan barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp14.655.470, dan potensi kerugian negara sebesar Rp7.386.492.
“Atas barang hasil penindakan tersebut, selanjutnya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, (04-09-2025).
Selain penindakan, dalam rangkaian Operasi Gurita tersebut, kedua instansi juga turut mengedukasi masyarakat dan para pedagang rokok agar tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. “Kami mengajak mereka turut berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal,” sambung Tri.

Melalui pelaksanaan operasi bersama ini, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah semakin kuat, serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal semakin meningkat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, sekaligus melindungi generasi penerus dari bahaya produk ilegal,” tutup Tri dalam release pers.*
