Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam operasi Antik 2025. Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan petugas di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam kantong jaket milik FB,” terang Kasat Narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan Selain satu paket shabu dengan berat kotor 49,46 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:

Dua buah plastik warna hitam, Satu plastik klip bening pembungkus, Dua unit handphone merk Redmi dan Oppo, Satu buah jaket, Satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI

Peran Tersangka dan Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine.

Komitmen Polres Siak Perangi Narkoba

Polres Siak menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru