Karimun – Aktivitas pengiriman ratusan kilogram daging serta barang-barang kebutuhan pokok dari Batam menuju wilayah Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan, pengiriman gula, beras, buah-buahan serta ratusan kilogram daging diangkut menggunakan tiga unit kapal kayu setiap harinya. Muatan kemudian dibawa menuju Pelabuhan Kolong belakang Imigrasi.
Barang-barang tersebut sering kali lolos melalui pelabuhan Kolong belakang Imigrasi. Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pangan dan potensi kerugian negara karena barang-barang tersebut tidak melalui proses karantina dan pemeriksaan dokumen yang sesuai.
“Menurut informasi ada tiga unit kapal pengangkut, yaitu KM. Permata Pembagunan, KM. Dewi Jaya dan KM. Riyana begitu sampai di Karimun langsung dibongkar,” ujar salah seorang sumber Liputan Kepri.
Oleh karena itu, aparat hukum terkait seperti Karantina dan Bea Cukai harus serius melakukan pengawasan ketat sehingga tidak ada muncul persepsi mengenai istilah “SETORAN”.
“Setelah proses bongkar muatan dilakukan, barang-barang yang disinyalir tanpa dokumen kepabeanan itu akan ditempatkan di sebuah gudang penyimpanan,” ujarnya.
Kendati demikian, kuat dugaan, aktivitas bongkar muat barang-barang yang diduga ‘menghindari pajak’ itu dilakukan secara tertutup.
Lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyelundupan barang ilegal di Karimun. Menurutnya, ketidaktegasan aparat tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.
“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama ini hanya setengah hati, ibarat memadamkan api di ujung ranting tapi membiarkan sumber api terus menyala di akar,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
Secara terpisah, salah satu pengusaha bernama Leman ketika dikonfirmasi media ini, mengaku barang-barang yang dibawanya hanya berupa beras, bawang serta buah-buahan.
“Kita bawa beras sama bawang-bawang sama buah aja bang. Daging kita gak ada bawa,”kilah Leman kepada media Liputan Kepri baru-bari ini.
Aktivitas yang disinyalir ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga melemahkan daya saing para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik kapal serta instansi terkait seperti Karantina, kepolisian dan Bea Cukai.***
Perlu Pengawasan Serius Aparat Terkait
Perlunya pengawasan serius dari aparat terkait di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, semakin mendesak mengingat maraknya peredaran barang-barang tanpa dokumen resmi atau ilegal. Sebagai wilayah perbatasan, Karimun sering menjadi jalur masuk dan keluar barang selundupan, mulai dari hasil hutan hingga komoditas konsumsi.
Tuntutan Pengawasan Serius:
Masyarakat dan pengamat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, dan kepolisian serta Karantina, untuk melakukan sinergi dan pengawasan yang lebih ketat, terutama di perairan dan gudang-gudang penyimpanan di kawasan Kolong dan sekitarnya.










