Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti,- Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Kembali Lakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berat kotor lebih kurang 0,99Gram.Didalam Rumah yang Berada Di Jalan Nusa Indah RT 004 RW 004 Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (20/4/2026).

Selain itu, Atas Dasar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

‎”Adapun Tersangka Atas Nama FT (32) Warga Nusa Indah Kampung Baru Kota Selatpanjang, Peran Tersangka Pengedar,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH S.IK MH Bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu M Iqbalul Fikri S.I.K.

Kapolres Meranti juga menerangkan bahwa adapun barang bukti yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor lebih kurang 0,99 Gram 1 (unit) timbangan digital warna hitam 1(Satu) Unit Handphone dan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam.

” Saudara FT (32) Diamankan di Sebuah Rumah yang berada di Jalan Nusa indah, Rt 006 Rw 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Sering Terjadi transaksi narkotika jenis shabu Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas,” tegas Kapolres Meranti

Menurut Kapolres,Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat yang bernama Bustami dan Tim Satresnarkoba Polres kep.meranti berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan warna hitam di dalam kotak kacamata warna hitam disimpan didalam lemari FT (32) tersebut.

Kapolres menambahkan, Berdasarkan interogasi awal terdapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari AR Dalam (lidik) dengan cara di antar kerumah FT (32) Dirumah, Tersangka dan Barang Bukti di bawa menuju Mako Polres Kepulauan Meranti Kota Selat Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Dan Kita Melakukan Tes Urine FT (32),hasilnya Methampetamine Negatif (+) dan ‎Ampethamin Negatif (+).

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” ucap Kapolres.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun
Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang
42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti
Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:22 WIB

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:36 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun

Berita Terbaru