class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266254 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Riau

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

Tualang – Dalam rangka pelaksanaan Ops Antik LK 2026, Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka pada Selasa (28/4/2026) malam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jl. Datuk Buang Asmara, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom diwakili Panit Opsnal IPDA Khairul, S.H berhasil mengamankan seorang pria bernama inisial FAW (42) di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 12 paket kecil dan 1 paket sedang sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa identitas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial BEN (saat ini dalam penyelidikan), kemudian membaginya menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

BNNP Limpah Empat Tersangka Kasus 6 Kg Shabu Ke Kejaksaan Negeri Meranti

Advertorial

PT TIMAH Serahkan Bantuan Alat Tangkap untuk Nelayan di Karimun, Amri: Bantuan yang Kami Harapkan

Berita

Kunjungi Perpustakaan dan Kearsipan Siswa SLB Sehati Tingkatan Minat Baca

Berita

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPHI 2021-2026

Bangkinang

HUT TNI ke-79, Kapolres Kampar Beri Suprise Kepada Dandim 0313/ KPR

Berita

Wakil Ketua DPRD Natuna, Jarmin Sidik Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-110

Batam

Hubungan Terlarang, Remaja 17 Tahun Nodai Janda Asal Lampung

Kep Meranti

Penggantian Sekda Meranti Diduga “Cacat Hukum”
error: Content is protected !!