Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tualang – Dalam rangka pelaksanaan Ops Antik LK 2026, Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka pada Selasa (28/4/2026) malam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jl. Datuk Buang Asmara, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom diwakili Panit Opsnal IPDA Khairul, S.H berhasil mengamankan seorang pria bernama inisial FAW (42) di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 12 paket kecil dan 1 paket sedang sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa identitas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial BEN (saat ini dalam penyelidikan), kemudian membaginya menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 19:15 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 22:09 WIB

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB