Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Melaksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana

Kehutanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Di ruang Tahap II Kejaksaan Nwgeri Kepulauan Meranti Jumat (8 /5/ 2026).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap

II dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.

” Tersangka dalam perkara tersebut yaitu AT, selaku nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari beberapa bangsal dan dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia, yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen sah berupa dokumen angkutan hasil hutan yang, dipersyaratkan,” ujar Kajari Kepulauan Meranti yakni Ricky Makado, SH MH Melalui Kasi Pidum Kejari Meranti Aldo Taufiq Pratama SH MH Lewat Pers Rilinya Kepada Wartawan Senin (11/5/2026).

Kata Kasi Pidum pula, Berdasarkan hasil penyidikan, arang kayu bakau tersebut dimuat dari beberapa lokasi, antara lain Sungai Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir, dengan barang bukti berupa arang bakau sebanyak 7.613karung.

Aldo menjelaskan bahwa Kapal tersebut sebelumnya dihentikan dan diperiksa oleh unsur Lanal Dumai di Perairan SelatPanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada hari Kamis, 05 Maret 2026 yang lalu.

” Adapun Barang Bukti yakni 5 lembar nota bon berisi catatan data arang bakau, Beberapa dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak/SPOG Kapal KLM Samudera Indah Jaya dna Surat Perjanjian Sewa Kapal Nomor 001/KLM.SIJ/I/2026 tanggal 02 Januari 2026, Arang bakau sebanyak 7.613 karung, 1 unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172,”jelas Kasi Pidum AldoTaufiq.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal yang Disangkakan Pertama, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya Kata Aldo, Atau Kedua, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaian Pidana.

” Kita Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan segera mempersiapkan

administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk proses persidangan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional,

objektif, dan berintegritas, Tegasnya.

Ia berharap, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya

alam dan kelestarian lingkungan hidup tetap kami Proses secara Hukum yang berlaku di Kepulauan Meranti.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha.
Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jaga Ketahanan Pagan Nasional Polsek Merbau Sembang Pertenak Sapi
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 6 Tahun Di Siak Meninggal Dunia
Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Disita
Samsat Riau Beri Kemudahan, Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Pertama
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:22 WIB

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIB

Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:30 WIB

Jaga Ketahanan Pagan Nasional Polsek Merbau Sembang Pertenak Sapi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Berita Terbaru