Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Profesi kreator konten kini resmi memiliki payung hukum tersendiri setelah masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini menandai semakin diakuinya aktivitas digital sebagai bagian dari sektor usaha formal yang wajib mengikuti regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (18/6/2026), dengan berlakunya KBLI 2025 yang disahkan pada 17 Desember 2025, para kreator konten yang menjadikan aktivitas digital sebagai sumber penghasilan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar legalitas kegiatan usaha di Indonesia.

Penerapan aturan ini memiliki masa penyesuaian selama enam bulan sejak disahkan, sehingga tenggat kepatuhan jatuh pada 17 Juni 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, kreator konten yang belum memiliki NIB berpotensi dianggap belum memenuhi ketentuan legal dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Dalam KBLI 2025, terdapat sejumlah kode usaha yang relevan dengan aktivitas kreator konten digital. Di antaranya KBLI 59112 untuk Aktivitas Produksi Video yang mencakup YouTuber dan vlogger, KBLI 73100 untuk aktivitas periklanan yang mengakomodasi influencer dengan pendapatan dari endorsement dan konten bersponsor, serta KBLI 74909 yang mencakup kegiatan keagenan atau manajemen talenta digital.

Penerapan kewajiban ini juga disertai dengan ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025, pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga tindakan yang lebih tegas seperti daya paksa polisional dan pencabutan izin usaha termasuk NIB. Seluruh mekanisme penegakan aturan dilakukan melalui sistem OSS oleh otoritas berwenang dengan prinsip proporsionalitas, agar tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan keberlangsungan usaha

Dengan aturan baru ini, profesi kreator konten kini semakin sejajar dengan sektor usaha formal lainnya, sekaligus menegaskan bahwa ekonomi digital juga memiliki tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Kepulauan Meranti Siap Wujudkan Layanan Publik Modern Berbasis IKD
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan
BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kepulauan Meranti Siap Wujudkan Layanan Publik Modern Berbasis IKD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!