KPK Periksa Pejabat PUPR Pemprov Kepri

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2019 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar, dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri Hendrija.

Keduanya akan dimintai keterangan perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (3/10).

Dalam kasus itu, Nurdin diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari pihak swasta yakni Abu Bakar dan Kock Meng. Adapun uang yang masuk ke kantong politikus Partai Nasdem itu sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Baca Juga :  Kasus Nurdin Basirun,Sembilan Saksi Pejabat Kepri Diperiksa

Disinyalir uang itu untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan.

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa lokasi. Adapun lokasi yang pernah digeledah yakni kediaman seorang pihak swasta bernama Kock Meng, kediaman pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.

Tak hanya itu, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Eneregi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

Kediaman tersangka Nurdin pun turut digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
Lewat Subuh Keliling, Kapolsek Tualang Bangun Kesadaran Kamtibmas dan Anti Narkoba
Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:17 WIB

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Selasa, 28 April 2026 - 20:43 WIB

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB