Satwa dan tumbuhan yang dilindungi menjadi fokus perhatian karantina

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Maraknya pengiriman tumbuhan satwa liar yang dilalukan oleh berbagai komunitas seperti komunitas pecinta burung, reptil, bonsai dan lain sebagainya menjadi tantangan tersendiri di era milenial ini.

Ditambah lagi, perdagangan daring berbagai jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi juga menjadi fokus perhatian karantina. Oleh karena itu, Karantina Pertanian Karimun mengadakan Focus Group Discussion dengan tema “Sinergi Pengawasan Lalu Lintas Tumbuhan Satwa Liar dan Langka di Hotel Aston Karimun, Kamis (13/02).

Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Karimun, jumlah pengiriman burung pleci kacamata putih pada tahun 2018 adalah 10.616 ekor, sedangkan pada tahun 2019 jumlahnya menurun di angka 2.961 ekor.

Untuk pengiriman tumbuhan jumlahnya lebih sedikit daripada pengiriman burung. Pada tahun 2018, akar pasak bumi jumlahnya 37 kg dan pada tahun 2019 menjadi nihil atau nol.

Priyadi, Kepala Karantina Pertanian Karimun mengungkapkan alasan pentingnya acara ini harus diselenggarakan. Selain untuk menjawab berbagai pertanyaan dari para komunitas bagaimana persyaratan pengiriman tumbuhan dan satwa liar dan langka, acara ini juga sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya tindak penyelundupan.

“Dalam acara ini kita hadirkan narasumber baik dari karantina maupun BKSDA agar pengguna jasa dalam hal ini komunitas pecinta burung, reptil dan tanaman hias dapat mengetahui secara pasti bagaimana prosedur lalu lintas tumbuhan dan satwa liar dan langka.

“Selama ini mereka hanya melakukan permohonan ke karantina saja, padahal pemilik juga harus melengkapi dokumen lain diluar karantina seperti surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) maupun surat angkut tumbuhan dan satwa luar negeri (SATS-LN),” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan bahwa karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya henetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam tugas fungsi pengawasan lalu lintas khususnya tumbuhan satwa liar dan langka, tentu saja karantina memerlukan sinergi dari instansi terkait khususnya BKSDA agar peredaran dan pemanfaatannya terkontrol sehingga keberadaan tumbuhan dan satwa ini tidak punah akibat perdangan internasional. Hal ini sesuai dengan Convertion on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora atau Cites.

Daniwari Widiyanto menjelaskan klasifikasi appendiks dalam cites yakni appendiks I (terancam punah), appendiks II (belum terancam punah namun perdagangannya harus terkontrol) dan appendiks III (jenis- jenis yang diproteksi oleh suatu negara dan negara anggota diharapkan membantu untuk mengontrol terhadap ekspornya). Setiap klasifikasi ini memiliki perbedaan jenis tumbuhan dan satwa serta tata cara perijinannya.

Daniwari sebagai narasumber juga memberikan informasi bagaimana prosedur perijinan pengiriman tumbuhan satwa liar dan langka agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Anes Doni, Kepala Bidang Karantina Hewan Hidup, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yang hadir dalam acara ini mengapresiasi langkah Karantina Pertanian Karimun dalam menjembatani permasalahan yang dihadapi oleh para komunitas yang ada di Karimun.

Pihaknya berharap agar kelestarian flora dan fauna khususnya yang ada di Karimun dapat terjaga dengan baik dan para komunitas dapat mengikuti sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.***

(ura/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagai Bentuk Penghormatan Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Siak Pimpin Langsung Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakauri
Pasokan Bensin Pulau Jemaja Terputus, Warga Resah Hingga ASN Terancam Tak Masuk Kantor
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Kepulauan Anambas Bagikan Puluhan Helm Gratis Kepada Warga
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Khidmat Polres Siak Gelar Upacara Ziarah Rombongan di Makam Pahlawan Nasional Sultan Syarif Kasim II
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Wakapolres Tinjau Progres Sumur Bor, solusi Air Bersih Bagi 100 KK di Selatpanjang Timur
Berantas Narkoba Melalui Program Kampung Tangguh,Empang Pandan Kampung Binaan Polres Siak Dinilai Tim Ditresnarkoba Polda Riau
Anggota DPRD Partai Demokrat, Ellisya Apresiasi Peringatan Hari Jadi Ke-18 KKA

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:59 WIB

Sebagai Bentuk Penghormatan Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Siak Pimpin Langsung Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakauri

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:55 WIB

Pasokan Bensin Pulau Jemaja Terputus, Warga Resah Hingga ASN Terancam Tak Masuk Kantor

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:49 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Kepulauan Anambas Bagikan Puluhan Helm Gratis Kepada Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Khidmat Polres Siak Gelar Upacara Ziarah Rombongan di Makam Pahlawan Nasional Sultan Syarif Kasim II

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:04 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Berita Terbaru