Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Sudaryono Ketua RT 006 /RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis bulan April 2019.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Wakapolres Kompol Chaidir membenarkan,Sudaryono melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona.

“Ia melakukan pungutan dengan cara datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.Sementara proses penerbitan PTSL tidak ada biaya dikenakan oleh Pemerintah,”terang Chaidir.

Selain itu tambah Chaidir, uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan ketua RT ini untuk keperluan pribadinya, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor Lurah Baran Timur.

Baca Juga :  Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

Dari hasil pungutan biaya sertifikat Prona yang dilakukan ketua RT ini berjumlah Rp6.400.000,- diantaranya.;

Atas nama Nuraniza Rp500.0000, Iskandar Rp1500.000, Bahtiar Rp1000.000, Ponila Rp 1000.000,Rosnah RP.900.000, Ali Kadirin RP.1000.000 dab Juliana RP 1000.000,-.

“Uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakanya untuk keperluan pribadi, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor lurah Baran Timur

Adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya untuk penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Pengamanan Perayaan Imlek,Polres Karimun di BKO Brimob Polda Kepri

“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,”ungkap Chadir.

Untuk penyelesaianya Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun, gelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/2) pada pukul 14.30-15.30 Wib.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru