Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Sudaryono Ketua RT 006 /RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis bulan April 2019.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Wakapolres Kompol Chaidir membenarkan,Sudaryono melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona.

“Ia melakukan pungutan dengan cara datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.Sementara proses penerbitan PTSL tidak ada biaya dikenakan oleh Pemerintah,”terang Chaidir.

Selain itu tambah Chaidir, uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan ketua RT ini untuk keperluan pribadinya, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor Lurah Baran Timur.

Baca Juga :  Tim Cyber Troops Polres Karimun Tangkap Penghina Polisi di Facebook

Dari hasil pungutan biaya sertifikat Prona yang dilakukan ketua RT ini berjumlah Rp6.400.000,- diantaranya.;

Atas nama Nuraniza Rp500.0000, Iskandar Rp1500.000, Bahtiar Rp1000.000, Ponila Rp 1000.000,Rosnah RP.900.000, Ali Kadirin RP.1000.000 dab Juliana RP 1000.000,-.

“Uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakanya untuk keperluan pribadi, dan sebagian diberikan kepada DP yang bekerja sebagai staf honorer kantor lurah Baran Timur

Adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan.

Selanjutnya untuk penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Puluhan Ranmor Terjaring Saat Razia,Satu Diantaranya Mencoba Meloloskan Diri

“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,”ungkap Chadir.

Untuk penyelesaianya Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun, gelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/2) pada pukul 14.30-15.30 Wib.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru