PSBB Batam Batal,Terapkan Karantina Per Kecamatan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2020 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang juga Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal dilakukan atau belum bisa diterapkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu karena kebijakan tersebut akan menelan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, akan banyak aturan yang dijalankan jika PSBB jadi diterapkan di Batam.

“Kalau faktor biaya, tentunya Pemkot Batam harus menyediakan seluruh kebutuhan masyarakatnya selama PSBB berlangsung. Terutama untuk membantu warga selama masa karantina, hal ini yang tidak bisa kami penuhi,” jelas Rudi melalui telepon, Senin (27/4/2020).

“PSBB kami batalkan dan sebagai gantinya dalam waktu dekat kami berencana akan melakukan karantina wilayah per kecamatan,” lanjut Rudi.

Rudi mengatakan, rencanannya karantina per kecamatan dilakukan awal atau pertengahan Mei 2020. “Rencana kami pada saat pemberian sembako tahap kedua, saat itulah diberlakukan karantina wilayah per kecamatan,” ujar Rudi.

Rudi berharap masyarakat Batam yang menginginkan PSBB dapat memakluminya. Ia juga berharap dengan pemberlakuan karantina wilayah per kecamatan, masyarakat Batam bisa mematuhinya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Pisah Sambut Komandan Batalion Infanteri 10 Marinir di Batam

Rudi menjelaskan, saat ini pasien positif di Batam mencapai 30 kasus. Kasus terbaru adalah orang tanpa gejala (OTG).

“Sehingga diharapkan masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik dan selalu mengenakan masker serta sering-sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,” terang Rudi. “Apabila tidak begitu urgen, sebaiknya tidak keluar rumah,” imbau Rudi menambahkan.

Selain tidak memberlakukan PSBB, Rudi mengatakan, Kota Batam tidak ada melarang masyarakat yang ingin mudik keluar Kepri. Namun jika kembali ke Kepri, khususnya Batam, yang bersangkutan harus dikarantina di hotel selama 14 hari.

Baca Juga :  Hijaukan Kota Batam, BP Batam Tanam 12 Ribu Pohon Jati Emas

“Kalau memang memiliki uang untuk karantina pribadi, silakan saja untuk mudik,” tegas Rudi.

Sebelumnya, Rudi mengaku PSBB jika diberlakukan di Batam akan berisiko tinggi. Tidak sedikit biaya oprasional yang dibutuhkan, sementara kas daerah saat ini minim.

Saat ini ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rumah sakit dan sembako untuk masyarakat Batam.

“Jadi dari mana mau dicarikan uangnya lagi, honorarium para petugas lapangan saja dibantu dari anggaran pengusaha sebesar Rp 7,5 miliar. Jadi jika PSBB dilakukan, malah akan menimbulkan maslah baru,” ujar Rudi.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Berita Terbaru