class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31347 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / DPRD / Kepri

Senin, 27 April 2020 - 15:05 WIB

PSBB Batam Batal,Terapkan Karantina Per Kecamatan

Batam – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang juga Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal dilakukan atau belum bisa diterapkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu karena kebijakan tersebut akan menelan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, akan banyak aturan yang dijalankan jika PSBB jadi diterapkan di Batam.

“Kalau faktor biaya, tentunya Pemkot Batam harus menyediakan seluruh kebutuhan masyarakatnya selama PSBB berlangsung. Terutama untuk membantu warga selama masa karantina, hal ini yang tidak bisa kami penuhi,” jelas Rudi melalui telepon, Senin (27/4/2020).

“PSBB kami batalkan dan sebagai gantinya dalam waktu dekat kami berencana akan melakukan karantina wilayah per kecamatan,” lanjut Rudi.

Rudi mengatakan, rencanannya karantina per kecamatan dilakukan awal atau pertengahan Mei 2020. “Rencana kami pada saat pemberian sembako tahap kedua, saat itulah diberlakukan karantina wilayah per kecamatan,” ujar Rudi.

Rudi berharap masyarakat Batam yang menginginkan PSBB dapat memakluminya. Ia juga berharap dengan pemberlakuan karantina wilayah per kecamatan, masyarakat Batam bisa mematuhinya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Walikota Batam Hadiri Sertijab Kepala BPK Kepri

Rudi menjelaskan, saat ini pasien positif di Batam mencapai 30 kasus. Kasus terbaru adalah orang tanpa gejala (OTG).

“Sehingga diharapkan masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik dan selalu mengenakan masker serta sering-sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,” terang Rudi. “Apabila tidak begitu urgen, sebaiknya tidak keluar rumah,” imbau Rudi menambahkan.

Selain tidak memberlakukan PSBB, Rudi mengatakan, Kota Batam tidak ada melarang masyarakat yang ingin mudik keluar Kepri. Namun jika kembali ke Kepri, khususnya Batam, yang bersangkutan harus dikarantina di hotel selama 14 hari.

Baca Juga :  Walikota Batam Perpanjang Masa Kegiatan Belajar dirumah hingga 13 Juli 2020

“Kalau memang memiliki uang untuk karantina pribadi, silakan saja untuk mudik,” tegas Rudi.

Sebelumnya, Rudi mengaku PSBB jika diberlakukan di Batam akan berisiko tinggi. Tidak sedikit biaya oprasional yang dibutuhkan, sementara kas daerah saat ini minim.

Saat ini ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rumah sakit dan sembako untuk masyarakat Batam.

“Jadi dari mana mau dicarikan uangnya lagi, honorarium para petugas lapangan saja dibantu dari anggaran pengusaha sebesar Rp 7,5 miliar. Jadi jika PSBB dilakukan, malah akan menimbulkan maslah baru,” ujar Rudi.*

(sbr)

Share :

Baca Juga

Batam

Kabid Humas Polda Kepri: Tidak ada niat Polda Kepri gagalkan Akpol yang sudah lulus

Berita

Hari Pertama Puasa, Bazar Takjil di Pekanbaru Dibanjiri Pembeli

Berita

Anggota DPRD Kabupaten Karimun Charli Donna Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola Baran Cup V

Batam

Muhammad Rudi Berikan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan

Berita

Kepri Butuh Pemimpin Baru, Masyarakat Tanjung Piayu Kompak Dukung Rudi – Rafiq di Pilgub 2024

Karimun

Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras Illegal

Batam

Rudi: Investasi Asing di Kepri Masih Dominan di Batam

Berita

BP Batam Pastikan Air Kembali Mengalir Secara Bertahap
error: Content is protected !!