Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membantah pencairan dana dari 18 proposal fiktif dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri No.32/2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir diubah dengan Permendagri No.123/2019 maupun Pergub Kepri No.14/2016 dan perubahannya No.26/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri,” kata Irmendes seperti yang dilansir laman Antara, Minggu.

Baca Juga :  Kasus HPT Desa Marok Tua, Kuasa Hukum:  Saya Kira Adanya Kriminalisasi 

Irmendes menyampaikan apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri melakukan audit dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

“Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.

Ia mengakui terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan seorang kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.

“Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah,” kata dia.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

Terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut, maka sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kasus itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Dengan kejadian ini, kata dia, Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irmendes.***

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:58 WIB

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

Senin, 20 April 2026 - 15:45 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Berita Terbaru