Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membantah pencairan dana dari 18 proposal fiktif dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri No.32/2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir diubah dengan Permendagri No.123/2019 maupun Pergub Kepri No.14/2016 dan perubahannya No.26/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri,” kata Irmendes seperti yang dilansir laman Antara, Minggu.

Irmendes menyampaikan apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri melakukan audit dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp362 Juta

“Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.

Ia mengakui terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan seorang kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.

“Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah,” kata dia.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Bentuk Satgas Optimalisasi Pajak Daerah

Terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut, maka sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kasus itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Dengan kejadian ini, kata dia, Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irmendes.***

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru