Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi AHU Kepada Pelaku UMK

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih.

Pasir Pangaraian – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali melaksanakan Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6/2021).

Sosialiasi AHU di Wilayah tentang Peningkatan Pemahaman Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (18/6/2021).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar di Kabupaten Rokan Hulu dengan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMK agar dapat mendaftarkan dirinya sebagai Perseroan Perorangan sebagai bentuk kemudahan berusaha dimana status hukumnya adalah berbadan hukum dengan modal yang minim. Dengan status badan hukum tentunya adanya pemisahan harta kekayaan dalam pendiriannya.

Baca Juga :  Biro Pengelolaan BMN Kunjungi Unit Pelaksana Teknis di Riau

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih. Beliau menegaskan Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.

Baca Juga :  Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Siap Dan Dukung Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Di Wilayahnya

“Bagi UMK yang ingin menaikkan statusnya menjadi badan hukum akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam Perseroan Perorangan diantaranya pengurusan yang mudah dan tanpa akta Notaris dengan modal yang tidak ditentukan,” terangnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Notaris, Perbankan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Disperindag, DPMPTSP, Bagian Hukum, UMKM, Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator, Mohammad Arief dengan pemateri akademisi dari Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, dan Perwakilan Disperindag Provinsi Riau, Ibrahim Saragih.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru