Polsek Dabo Singkep Ringkus 3 Pelaku Pencurian

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga Polres Lingga melalui Polsek Dabo Singkep menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengamankan tiga orang oknum pelaku pencurian dengan tersangka dua orang anak dibawah umur masing-masing berinisial ER (15), MZI (17) dan satu oknum pelaku dewasa berinisial DN (18) ke-tiga pelaku tersebut adalah warga Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Gelar kegiatan konferensi pers diselenggarakan di Polsek Dabo Singkep dengan dihadiri Kasubag humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan Kanitreskrim Aiptu Sapri mewakili Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi menjelaskan, pada hari Jum’at 02 Juli 2021 diduga para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Dabo Kecamatan Singkep tepatnya di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur’an yang terletak di Desa Tanjung Harapan,

Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dengan barang bukti yang diamankan berupa satu (1) unit handphone merk Samsung tipe M.31 warna ocean blue dan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah, terang Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Sapri MZ. S.Sos. Rabu 14/07/2021.

Baca Juga :  Polsek Dabo Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Lebih lanjut Aiptu Sapri menjelaskan, kejadian tersebut diketahui dan di tindak lanjuti berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat korban pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. Langkah lanjut penyeledikan yang dilakukan bersama anggota (Reskrim Polsek Dabo-red) atas perintah langsung Bapak Kapolsek.

Dalam waktu singkat dan kerja keras anggota kepolisian dalam hal ini Reskrim Polsek Dabo melakukan penyelidikan (kata Aiptu Sapri-red), keberadaan para oknum pelaku berhasil diketahui dan pada saat di amankan serta diminta keterangan, para oknum pelaku mengaku mereka yang melakukan pencurian di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur’an tersebut.

“Mereka ini tidak hanya melakukan pencurian di Asrama Pondok Pesantren Baitul Qur’an saja, malah berdasarkan hasil interogasi penyelidikan dan pengakuan mereka dalam sepekan terakhir mereka sudah melakukan aksi di beberapa tempat lokasi yang berbeda. Mereka ini adalah pelaku pemain lama, dan kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian yang meresahkan warga masyarakat kita ditengah masa pandemi ini”, Jelas Aiptu Sapri.

Baca Juga :  Polsek Dabo Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian yakni, satu unit sepeda motor jenis Vega R New bernomor polisi BP : 3743 DC warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis CBR warna putih bernomor polisi BP : 2932 LD. Dan barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merk Oppo A57, satu unit handphone merk Samsung Note 3, satu unit handphone merk Samsung M31, satu unit handphone merk Oppo A37, satu unit handphone Vivo Y12S, satu unit handphone Oppo A5 2020, dan satu unit handphone Vivo Y17.

Menindak dari hasil penyelidikan dan berdasarkan barang bukti yang diamankan beserta pengakuan dari para tersangka. Untuk oknum pelaku pencurian tersebut kita jerat dengan pasal 363 KUHP pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan tujuh (7) tahun penjara,” tutup Kanitreskrim Polsek Dabo Aiptu Sapri.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru