class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41195 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:12 WIB

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp362 Juta

Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara eks. Tegahan Tahun 2019 – 2020, Rabu (27/10),

Pemusnahan eks BMN dihadiri oleh Meilinda selaku Kepala Kejaksaan Negeri dan N. M. Lubis selaku perwakilan dari Polsek Meral.dipimpin oleh Mochamad Syuhadak, Kepala Bagian Umum, selaku perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kepala Bagian Umum Mochamad Syuhadak usai pemusnahan eks BMN mengatakan, barang barang yang di musnahkan tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat berupa excavator yang dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Baca Juga :  Bea Cukai Karimun Beri Penghargaan 4 Perusahaan Penyumbang Cukai Terbesar

“Terdapat 18 (Delapan Belas) pelanggaran ketentuan Kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi ataupun barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” ujar Mochamad Syuhadak.

Selanjutnya kata Syuhadak, adapun rincian dari BMN eks. Tegahan tersebut merupakan barang campuran berupa Obat-obatan, Makanan, Minuman, Ban Bekas, Sepatu Bekas, Pakaian Bekas, Kayu Teki, Hasil Tembakau dengan jumlah 35.892 (tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua) batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 170,62 (seratus tujuh puluh koma enam dua) liter.

Dengan total nilai barang tersebut diatas sejumlah Rp. 362.800.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan total kerugian negara mencapai Rp.168.364.500,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Selamatkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kendati demikian, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat,” harapnya.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Sedekah Subuh, Serda Misman Babinsa Tanjung Balai Kota Bagi-Bagi Paket Sembako

Karimun

Pemkab Karimun Terima Penghargaan SAKIP Tahun 2018 dari Kemenpan RB

Karimun

Tak Bisa ke Malaysia Gegara Satgas TPPO, Bupati Karimun Curhat Dimaki Warga

Berita

BC Kepri Gagalkan 15 Ton Pasir Timah Asal Bangka Belitung

Karimun

LPKAP Soroti Kinerja BC Karimun Soal Barang Ekspedisi di Pelabuhan Roro Parit Rempak

Karimun

Berjibaku, TNI-Polri Berhasil Padamkan Api

Karimun

Pemprov Kepri Serahkan Bantuan Sarana Transportasi Laut Untuk Pendidikan

Berita

Bupati Karimun Lepas Keberangkatan 76 Calon Jamaah Haji
error: Content is protected !!