KARIMUN – Keberadaan KIP Jeihan Nabila di perairaan pesisir Sawang Kundur Barat Kabupaten Karimun tersebut dinilai sudah mengganggu aktivitas melaut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan. Selain itu juga, KIP dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan alat melaut yang mereka miliki.
Tidak ada pertambangan tidak merusak lingkungan, baik di darat maupun di laut. Kerusakan akan membawa dampak bagi beberapa dekade mendatang, bahkan bisa menjadi permanen.
Wajar kelompok nelayan pesisir Sawang Kundur Barat, Kabupaten Karimun menolak aktifitas penambangan timah lepas pantai oleh KIP Jeihan Nabila di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah,Tbk.
Sebab, hal ini dinilai akan merusak terumbu karang, mencemari pantai, mengganggu perkembangan perikanan dan mengganggu sistem sosial. Potensi besar dalam jangka panjang akan habis, hanya untuk mengisi nafsu keuntungan yang sesaat.
Sebagai wilayah kabupaten Karimun, kepulauan Riau memiliki potensi yang sangat besar di sektor ekosistem pesisir, terutama di ekosistem terumbu karang. Kekeruhan karena penambangan timah lepas pantai akan menyebabkan kondisi karang menjadi sengsara dan akhirnya menderita kematian massal.
“Kerusakan di laut sulit dikendalikan karena lubang digali tersembunyi di dasar perairan. Kerusakan ekosistem, khususnya terumbu karang tempat lubuk ikan kami menangkap ikan akan punah karena pertambangan lepas pantai sangat mudah dijelaskan secara ilmiah,” ujar Amir tokoh masyarakat Sawang Selatan ketika dikonfirmasi via hp selular, Selasa (09/11).
Selain itu jelas Amir, jika hal ini terus berlanjut, pada titik klimaks, bukan tidak mungkin bahwa akan ada perselisihan atau penjarahan yang dilakukan oleh nelayan yang merasa dirugikan dengan penambang.
“Sebagai contoh, kemarin kami dari gabungan kelompok nelayan Sawang dan Sawang Selatan turun ke KIP Jeihan Nabila tidak ada satupun yang peduli untuk menyelesaikan persoalan ini, baik itu Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan apalagi wakil rakyat,” ujar Amir kecewa.
Kegiatan penambangan timah berbeda dengan kejahatan konvensional, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang memiliki karakteristik unik, seperti reaksi sosial yang diberikan masyarakat tidak langsung.
Dampak dari kegiatan ini akan terasa sekitar dekade mendatang, misalnya pada saat seluruh lingkungan laut di kabupaten Karimun akan rusak dan tidak ada pasokan timah.
Dikuatirkan, masalah besar lain dengan adanya tambang laut ini, terbuka potensi konflik horizontal antar warga maupun dengan perusahaan. Perubahan atau pergeseran nilai-nilai tradisi lokal dan ekonomi produksi penduduk sekitar pertambangan, katanya, dapat menimbulkan persinggungan antar warga.
Oleh karena itu, kerusakan kegiatan penambangan timah di wilayah laut Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memberikan kerugian besar bagi masyarakat nelayan.***








