Dugaan Korupsi,Mantan Sekda Meranti di Tuntut Penjara 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2017 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Selat Panjang –  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH mneyatakan, Zubiarsyah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa.

Zubiarsyah juga harus membayar denda sebesar Rp80 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan subsider 4 bulan penjara.

Selain Zubiarsyah, terdakwa lainnya, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara, Mohammad Habibi selaku PPTK dituntut selama 4,5 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa itu, keempat di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Sidang kita tunda selama dua minggu,” kata hakim.

Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Ketika itu ada kegiatan Proyek Multiyear yakni Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun kenyataannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Terbengkalainya proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Akibatnya negara dirugikan Rp2 miliar lebih.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Ramadhan Satreskrim Bagian SDM Humas Polres Meranti Berbagi Ratusan Takjil Di Pondok Pesantren
Subkontraktor Bongkar Material Proyek JIAT di Meranti, Diduga Terkendala Pembayaran
Polres Meranti Berhasil Amankan Festival Perang Air Nasional Resmi Di Tutup Kementerian BNPP RI
Bupati Asmar Tutup Festival Perang Air Meranti 2026
Bupati Asmar Lepas 75 Mubaligh Ramadhan di Meranti, Siap Sebarkan Dakwah dan Pesan Pembangunan ke Masyarakat
Launching Serentak Program Kapolda Riau, Personel Polres Meranti Kenakan Tanjak dan Selempang Setiap Jumat
Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Asmar Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional dan Tekankan Disiplin ASN di Meranti
Lepas 75 Mubalig Ramadan, Bupati Asmar Harap Suarakan Program Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:30 WIB

Momentum Ramadhan Satreskrim Bagian SDM Humas Polres Meranti Berbagi Ratusan Takjil Di Pondok Pesantren

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:15 WIB

Subkontraktor Bongkar Material Proyek JIAT di Meranti, Diduga Terkendala Pembayaran

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:24 WIB

Polres Meranti Berhasil Amankan Festival Perang Air Nasional Resmi Di Tutup Kementerian BNPP RI

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Asmar Tutup Festival Perang Air Meranti 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bupati Asmar Lepas 75 Mubaligh Ramadhan di Meranti, Siap Sebarkan Dakwah dan Pesan Pembangunan ke Masyarakat

Berita Terbaru