Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun diminta ambil langkah antisipasi soal penanganan limbah sampah medis Covid-19 yang tidak sesuai standarisasi kesehatan lingkungan.
Antisipasi harus dilakukan sebelum menjadi bom waktu yang potensi membahayakan kesehatan masyarakat akibat tidak berfungsinya mesin penghancur limbah medis RSUD HM Sani Tanjung Balai Karimun, kepulauan Riau.
“Pemerintah harus segera tanggap dan ambil langkah antisipasi soal penanganan limbah sampah medis yang dinilai amburadul dan tidak sesuai standar. Jangan sampai menjadi bom waktu yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kita tidak ingin masalah limbah menjadi pemicu munculnya persoalan kesehatan lainnya,” ujar Rizal warga Karimun kepada media ini.
Dia berpendapat, limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dan aman dapat menyebabkan penyakit. Sebab, limbah itu mengandung zat berbahaya seperti patogen, genotoksik, bahan kimia atau obat beracun dan radioaktif.
Pandemi Covid-19 tentu meninggalkan penumpukan limbah medis di rumah sakit itu dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya ,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini dibutuhkan sinergitas antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 agar tidak menimbulkan penyakit bagi warga maupun keluarga pasien yang lalu lalang disekitar area tersebut..
Kekhawatiran warga masyarakat soal buruknya penanganan limbah medis RSUD HM Sani itu bukan tanpa alasan. Sebab mesin incenarator pembakar limbah tidak berfungsi sama sekali dan bahkan tumpukan limbah medis berserakan di penampungan hingga mengeluarkan bau busuk.
Keluhan warga terhadap bau sampah domestik rumah sakit yang terletak di sekitar area pemukiman penduduk ini hanyalah bagian kecil dari buruknya pengelolaan limbah di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun ini.
Secara terpisah, Plt Direktur RSUD M Sani, dr Rosdiana Lazuardi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengaku, untuk sementara kegiatan pengolahan kami hentikan karena dalam pelaksanaannya ada keberatan dari warga Bellavista.
“Untuk hal ini sudah kami tindaklanjuti dengan melapor ke Dinas Kesehatan, Dinas lingkungan Hidup dan Dewan Pengawas Rumah Sakit,” ujarnya, Rabu (29/12).
Dan bahkan kata Rosdiana, kabar terakhir dari Pak Rahmadi (2 minggu yang lalu) bahwa akan dipertemukan antara RSUD M. Sani dan warga Bellavisata sehubungan dengan masalah tersebut di atas oleh bapak Bupati langsung.
“Sehubungan dengan hal tersebut, rencananya bapak Bupati akan mempertemukan pihak RSUD dengan warga Bellavista,” jelas Rosdiana singkat.
Senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penunjang non Medis Liza Srikusuma Devi , Ia mengaku mesin incenarator penghancur limbah medis milik rumah sakit plat merah ini sudah dioperasikan sejak di uji fungsi dari tahun 2019 sampai saat ini.
Sementara tumpukan limbah dengan mengeluarkan bau busuk di area penampungan sementara masih menggunakan jasa pihak ketiga sebagai transporter.
“Tidak benar itu, mesin kami dioperasikan sejak di uji fungsi, ketika ditanya kapan mulai di uji fungsi mesin incenarator tersebut..? Liza mengatakan, maaf saya lagi masak pak, dalam perjalanan maaf pak,” terangnya singkat sambil memutus konfirmasi.***








