KEPRI – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI) mengapresiasi prestasi dan kerja sama yang dilakukan seluruh instansi dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang, sindikat narkoba dan menaikkan kasusnya menjadi tuntutan di pengadilan di Provinsi Kepulauan Riau.
Kejahatan narkoba, tidak hanya digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa saja seperti halnya kejahatan korupsi dan terorisme, tapi juga kejahatan yang bersifat terorganisasi dengan baik dan kompleks.
Dikatakan kompleks karena kejahatan ini memiliki korelasi dengan kejahatan lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang untuk mengaburkan hasil dari kejahatan tersebut. Pemberantasan kejahatan narkoba dengan berbasis penelusuran pada tindak pidana pencucian uang merupakan sebuah upaya yang komprehensif karena dapat memangkas akar dari kejahatan ini, yakni sumber pendanaan dari sisi hulu, serta aliran dana di sisi hilir.
Hanya saja, masih terdapat persoalan yang harus dipecahkan untuk mengoptimalkan kegiatan ini di Kepulauan Riau dalam kemasan Tempat Hiburan Malam. Meskipun UU TPPU sudah dikombinasikan dengan UU Narkotika, angka pengungkapan kasus kejahatan narkoba pada TPPU masih sedikit apabila dibandingkan dengan total kasus kejahatan narkoba secara keseluruhan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti masih lemahnya sinergitas (good will) dari seluruh lembaga terkait TPPU, belum optimalnya sumber daya manusia (SDM) yang bertugas sebagai penyidik BNN dan Polri, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, termasuk kinerja dan integritas aparat penegak hukum yang belum maksimal.
Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan dalam penulisan ini adalah, “Bagaimana memberantas kejahatan narkoba melalui penerapan UU TPPU secara optimal guna memperkokoh ketahanan sosial masyarakat Indonesia khususnya kepulauan Riau..?
“Perlu kita ingat, kasus narkoba tidak hanya murni penanganannya narkoba saja. Ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang. Ini menjadi concern kita bersama,” ujar Ossie Gumanti Ketum DPP Lidik Krimsus kepada media ini saat berada di Harris Hotel Batam Centre, Kamis (24/3/2022).
Menurut Ossie, indeks tindak pidana penyalahgunaan narkoba belum bisa mencapai hingga 100 persen. Tindak pidana narkoba sulit dihilangkan karena adanya keterkaitan dengan pencucian uang (money laundering).
“Belum pernah hilang karena memang di situ [tindak pidana narkoba] luar biasa perputaran sisi bisnis dan nilai-nilai ekonominya. Karena, ya, ada TPPU di situ,” ucap Ossie.
Ossie menjelaskan perputaran uang yang terjadi di dalam tindak pidana narkoba tidak hanya melibatkan para pelaku yang berkutat di dunia narkoba. Para pelaku kejahatan lain juga acap kali terlibat di dalamnya.
Praktik tersebut menjadi lebih sulit ditangani karena keterlibatan beberapa oknum aparat penegak hukum dalam melancarkan aksi para pelaku tindak pidana narkoba. Hal itu khususnya terjadi ketika para pelaku telah berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Ini memperburuk citra aparat penegak hukum, tetapi ini sebuah potret yang harus kita perbaiki bersama,” kata Ossie.
Ossie meyakini bahwa tindak pidana narkoba akan sangat sulit dihentikan, terlebih dengan kondisi Indonesia yang menjadi lokasi strategis bagi sindikat narkoba di tingkat internasional.
Indonesia merupakan wilayah yang menarik bagi para sindikat internasional karena memiliki letak geografis yang cenderung mudah diakses, serta memiliki populasi yang sangat besar.
“Tidak akan ada berhentinya. Tetapi, kalau mengurangi, Insya Allah bisa,” kata Ossie.
Oleh sebab itu,, kami dari Tim Lidik Krimsus RI akan menelusuri sindikat peredaran narkoba serta kaitannya dengan TPPU di kota Batam beberapa hari kedepan dan selanjutnya ke Karimun dan Tanjungpinang kepulauan Riau.
“Kami mengajak masyarakat, mari bersama kami turut membantu memberantas jangan hanya menitikberatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Apalagi, peredarannya terorganisir dan tertutup,” ucap Ossie.
Pemetaan Potensi Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kegiatan Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau. Selasa 23 Februari 2021.”
Hasil Pemetaan Potensi Kawasan Rawan :
1. Audiensi di Kantor Walikota Batam
Diterima oleh Asisten Walikota Bid.Pemerintahan (Drs.Yusfa Hendri,M.Si)
Kepala Kesbangpol Kota Batam (Riama Manurung,S.H.M.H).
Kasi Monev menyampaikan terdapat 11 kawasan rawan di Provinsi Riau. Kota Batam sendiri ada 6 kawasan rawan Narkoba yaitu : Tanjung Uma, Muka Kuning (Kampung Aceh), Tanjung Sari (Belakang Padang), Sekanak Layar,Kampung Melayu Panglong,Tanjung Riau. Salah satu yang akan dilakukan pembinaan tahun ini adalah di Tanjung Uma.
Dari informasi yang didapat untuk di Tanjung Uma masyarakatnya masih sulit untuk diajak komunikasi bila diminta informasi apabila terjadi kasus. Tanjung Uma berstatus Bahaya. Dalam pembinaan Kawasan rawan Narkoba BNN tidak bisa bekerja sendiri, BNN membutuhkan bantuan dari seluruh pihak karena itulah diperlukannya sinergi yang kuat seluruh pihak.
Mulai dari merubah mindset masyarakat kawasan rawan. BNN memiliki program Indonesia Bersinar yang dimulai dari desa bersinar,kelurahan bersinar,kecamatan bersinar. Sebelumnya telah dilaksanakan pemetaan kawasan rawan Narkoba oleh BNNP.***










